Jaksa Agung: Jaksa yang Ditangkap KPK Tangani Perkara Pidana Umum
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 28 Juni 2019 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo membenarkan ada dua anak buahnya di Kejaksaan Tinggi DKI tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Jaksa Agung Benarkan Kabar Jaksa Kejati DKI Ditangkap KPK
"Jadi itu ada kolaborasi ya penanganan perkara antara KPK dan kejaksaan ya, menggandeng kejaksaan memang ada oknum jaksa yang diduga terlibat dalam OTT itu," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juni 2019.
Kedua jaksa yang tertangkap itu kini sudah diperiksa. KPK membawa mereka ke Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Prasetyo menuturkan, dugaan sementara dua jaksa tersebut tengah mengurus perkara penipuan pidana umum.
"Oknum jaksa termakan penipu. Tapi ya salah mereka. Kejaksaan enggak memberi ampun," kata Prasetyo.
Ia pun memastikan bahwa tak akan ada kompromi terhadap dua anak buahnya tersebut. Namun, ia akan berencana untuk berunding dengan KPK perihal penanganan kasus.
"Kami akan tangani di gedung bundar, nanti saya minta Jaksa Muda Pidana Khusus untuk merundingkan dengan KPK lagi apakah semuanya akan ditangani kejaksaan, atau untuk orang luarnya akan ditangani oleh mereka ya," kata Prasetyo.
Baca: Beredar Kabar KPK OTT Jaksa di Kejati DKI, Begini Situasi Terkini
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif urung merespon. Begitupun juru bicara KPK, Febri Diansyah.