Polisi Tangkap Simpatisan FPI Tersangka Penyebar Hoaks

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 28 Juni 2019 15:45 WIB

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap AY, 32 tahun, simpatisan Front Pembela Islam (FPI) tersangka penyebar berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian terhadap pejabat pemerintah. AY ditangkap pada 25 Juni 2019 di Bogor, Jawa Barat. "AY menyebarkan gambar dan video yang dibuat sendiri dengan tujuan menghina Presiden Joko Widodo, menteri, Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polri, dan institusi lainnya," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Juni 2019.

AY pemilik akun sekaligus kreator dan modifikator dengan aplikasi. Konten itu disebarkan melalui media sosial seperti Instagram dan YouTube.

Baca juga: Soal Patroli Siber Pantau Grup WhatsApp, Begini Penjelasan Polri

AY, kata Rickynaldo, mengaku tak puas terhadap pemerintah Jokowi yang dianggap mengkriminalisasi sejumlah ulama. Salah satu statusnya adalah “JOKOWI WAJIB DIMAKZULKAN KARENA BANYAK LAKUKAN KECURANGAN SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS & MASIF MELIBATKAN PARA MENTERI, POLRI DAN KEPALA DAERAH' dan 'DEBAT CURANG JOKOWI.”

AY juga mengunggah konten berjudul 'Naga Merah Mencengkram NKRI. “Status itu menggiring masyarakat untuk percaya bahwa naga merah diasumsikan negara Cina telah mendominasi Indonesia," kata Rickynaldo. AY mengunggah 11 konten untuk menyebar hoaks dan ujaran kebencian mengandung SARA.

Advertising
Advertising

Baca juga: 2 Bulan Kabur, Penyebar Hoaks Server KPU Ditangkap

Barang bukti yang disita polisi adalah sebentuk laptop, dua ponsel beserta sim card, selembar KTP, satu hardisk, perlengkapan dan atribut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopelrim, masker warna hitam logo baret putih, bendera hitam berlafadzkan "la ilaha illallah", poster dan foto FPI serta pedang.

Atas hoaks yang diproduksinya, AY disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

11 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

15 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

17 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

18 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

19 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

21 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya