Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin dan tersangka anggota DPR (nonaktif), Muchammad Romahurmuziy, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan dua terdakwa Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta-Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy alias Rommy punya panggilan khusus ketika menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dia biasa menyebut Lukman dengan istilah B-1.
"Kalau membahasakan kepada orang lain kadang-kadang B-1," kata Rommy saat bersaksi dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Menurut Rommy, istilah B-1 merujuk pada lokasi gedung Kementerian Agama tempat Lukman Hakim berkantor yang dekat dengan Lapangan Banteng. Sementara angka 1 merujuk kepada Lukman yang menjadi pimpinan institusi tersebut.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir meminta Rommy menjelaskan istilah itu saat bersaksi dalam persidangan perdagangan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. Dua terdakwanya adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kanwil Gresik Muafaq Wirahadi.
Keduanya didakwa menyuap Rommy supaya bisa menjadi kepala kantor wilayah. Uang yang diduga mengalir kepada Rommy sebanyak Rp 325 juta. KPK menyatakan ada juga duit Rp 70 juta yang mengalir ke Lukman untuk tujuan yang sama.
Terkait perkara tersebut KPK telah mengantongi bukti percakapan antara Rommy dan Haris yang menyinggung istilah B-1. Maka itu, jaksa Basir bertanya apakah Rommy pernah menggunakan istilah itu saat bercakap dengan Haris via aplikasi chat. "Saya lupa," ujar Rommy.
"Nanti chat-nya akan ke luar di waktu yang tepat," kata Basir menimpali.