Putusan Sengketa Pilpres: Kilas Balik Isi Gugatan Kubu Prabowo
Reporter
Tempo.co
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 27 Juni 2019 05:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 hari ini, Kamis, 27 Juni 2019. Gugatan ini berangkat dari kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang keberatan dengan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
Baca: Wiranto Sebut akan Tangkap Dalang Aksi Sengketa Pilpres Jika...
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 ini digelar pada Jumat, 14 Juni 2019. Saat itu, agenda sidang adalah membacakan gugatan dari pemohon. Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
"Kami mohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan dengan amar sebagai berikut, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan batal dan tidak berlakunya keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, DPRD Kabupaten, secara nasional tahun 2019," ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Kubu Prabowo juga meminta dibatalkannya berita acara KPU tentang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih suara terbanyak 62,5 juta suara atau 52 persen.
Dalam petitumnya Prabowo - Sandiaga juga meminta Mahkamah menyatakan pasangan Jokowi - Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain itu, pemohon juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf dan menetapkan Prabowo - Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Baca: Moeldoko: 30 Orang Jaringan Teroris Ikut Aksi Sengketa Pilpres
"Memerintahkan KPU RI mengeluarkan surat keputusan penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," ujar Bambang.
<!--more-->
Petitum lainnya, pemohon meminta Mahkamah menetapkan Jokowi - Ma'ruf secara nyata dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kemudian meminta KPU untuk mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan Prabowo - Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Baca: 4 Momen Panas Dingin dan Gergeran di Sidang MK Sengketa Pilpres
"Atau memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Lampung, sesuai dengan amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945," kata Bambang.
Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU yang baru.
Kemudian pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
Baca: 3 Poin Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo VS KPU
"Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng, apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Bambang Widjojanto.