Polri Larang PA 212 Gelar Aksi di Depan Gedung MK

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Minggu, 23 Juni 2019 11:48 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya melarang Persaudaraan Alumni 212 atau (PA 212) atau siapa pun untuk menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Baca: PA 212 Mau Halal Bi Halal, Polisi Imbau Tak Demo di Depan MK

"Tidak boleh melaksanakan demo atau kegiatan mobilisasi massa di depan MK," ujar Dedi saat dihubungi, Ahad, 23 Juni 2019. Ia mengatakan, kepolisian hanya memfasilitasi aksi massa di daerah bundaran patung kuda. Dedi mengatakan ini terkait rencana aksi PA 212 yang rencananya digelar pada 26 Juni 2019.

Dedi pun mengimbau agar tidak ada kegiatan mobilisasi massa ke MK. Alasannya, area di wilayah tersebut steril atau tidak boleh ada kegiatan menyampaikan aspirasi di ruang publik. Pelarangan itu dilakukan karena dapat mengganggu jalannya persidangan. Apalagi, MK memiliki waktu terbatas dan cukup singkat untuk membuat keputusan. "Kami dan TNI harus menjamin kegiatan sidang di MK berjalan aman," ucap Dedi.

Sementara itu, juru bicara PA 212, Novel Bamukmin mengatakan aksi yang akan ia gelar bertujuan untuk mendorong majelis hakim konstitusi agar segera mendiskualifikasi calon presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin. Selain itu, melalui aksi ini, PA 212 ingin mendorong majelis hakim bertindak adil dan independen.

Advertising
Advertising

Akhir Mei 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan ke MK atas pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2019 yang diklaim penuh kecurangan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilihan presiden.

Baca: PA 212 Akan Aksi di MK, BPN Kembali Ingatkan Pesan Prabowo

Sidang MK dengan perkara sengketa pilpres 2019 ini digelar mulai Jumat, 14 Juni 2019. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan bukti ditutup pada Jumat, 21 Juni 2019, majelis hakim konstitusi akan menggelar sidang putusan sengketa perkara hasil pilpres 2019 pada Jumat pekan depan, 28 Juni 2019.

ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya