ICW Kritik Soal Firli, Polri: LSM Enggak Perlu Ditanggapi

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 22 Juni 2019 14:09 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait aksi teror yang terjadi di Indonesia di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019. Densus 88 berhasil menangkap delapan terduga teroris di tiga wilayah Indonesia seperti Bekasi, Tegal, dan Belitung. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polri merespon kritik Indonesia Corruption Watch atau ICW yang menilai pengembalian Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Inspektur Jenderal Filri ke Polri tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Aktivis ICW Ade Irawan Mengaku Ada Dorongan Ikut Pilkada Tangsel

"Proses penarikan yang dilakukan Polri sudah jelas dan yang bersangkutan memang dibutuhkan untuk memangku jabatan sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks pada Sabtu, 22 Juni 2019.

Dedi kembali menegaskan bahwa pihaknya dan KPK tetap solid. "LSM enggak perlu ditanggapi, yang penting KPK dan Polri tetap solid," kata dia.

ICW sebelumnya menilai Polri tidak menghargai proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan pelanggaran Firli.

Advertising
Advertising

Pengawas internal KPK memeriksa Firli karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi pada Mei tahun lalu. Padahal saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi divestasi Newmont yang ditengarai melibatkan TGB.

ICW melaporkan dugaan pelanggaran itu pada Oktober 2018. Menurut ICW, Firli telah melanggar Pasal 65 dan Pasal 66 UU KPK, yakni setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ada sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara bila aturan itu dilanggar.

KPK kemudian menyatakan Pengawas Internal telah memeriksa Firli dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan. Seorang pejabat KPK mengatakan hasil pemeriksaan itu menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat etik berat. Pengawas internal juga merekomendasikan mengembalikan Firli ke kepolisian.

Firli berkali-kali dimintai keterangan melalui surat maupun WhatsApp tak pernah menanggapi permintaan itu. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan keputusan memulangkan Firli sebenarnya belum final. Namun Firli ditarik kembali ke kepolisian.

Baca juga: ICW Desak MA Tolak Semua Peninjauan Kembali Koruptor

ICW menilai seharusnya Polri menunggu hasil pemeriksaan internal KPK. Bukan malah menarik Firli lalu mempromosikannya menjadi Kapolda Sumatera Selatan. Menurut ICW, promosi Firli menunjukkan kepolisian abai terhadap rekam jejak pegawainya sendiri. "Polri kali ini semakin menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

9 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

22 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

23 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya