Yusril akan Konsultasi dengan Jokowi Soal Kesaksian Beti

Sabtu, 22 Juni 2019 07:40 WIB

Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi permohonan pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Juni 2019. Tim Jokowi-Ma'ruf menilai MK tak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya ihwal rencana pelaporan atas Beti Kristiana, saksi tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Beti merupakan saksi yang bercerita ihwal temuan onggokan amplop di Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.

Baca: Kata Yusril Soal Peluang Tim Hukum Jokowi Menangkan Sidang MK

Yusril menduga Beti memberikan kesaksian palsu. “Kami nanti tanyakan dulu kepada Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf, ini sidang sudah selesai, ada kesaksian palsu, kami dengar pendapat beliau-beliau bagaimana, kalau bilang ya sudah dimaafkan maka selesai urusannya,” ujar Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.

Sebelumnya, Yusril menyebut kemungkinan langkah tersebut diambil karena urusan saksi palsu dinilai bukanlah hal sepele. "Ini serius ya, masalah amplop ini karena diduga palsu dan kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini,” kata Yusril.

Yusril melihat ada keterangan saksi yang mengarah kepada kebohongan. Kalau pun keterangan tidak berbohong, Yusril melihat ada saksi yang justru berbohong dari sisi latar belakang.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari juga mensinyalir ada kejanggalan dari saksi Beti Kristiana. "Ada dua kejanggalan, pertama, saksi mengaku orang kecamatan Teras, tiba-tiba menemukan onggokan amplop itu di kantor kecamatan Juwangi, Boyolali," ujar Hasyim, kemarin.

Kemudian kedua, ujar Hasyim, di pengakuan awal Beti mengaku tidak membawa onggokan amplop-amplop itu karena tidak membawa kendaraan yang memungkinkan, yakni mobil.

Tapi begitu keterangan terakhir, Beti mengubah keterangannya bahwa dia ke Juwangi dengan berkendara mobil dan membawa sejumlah tumpukan amplop-amplop itu. "Karena itu, kami terus terang saja tidak percaya dengan kualitas saksi-saksi kemarin," ujar Beti.

Tak terima saksinya disebut demikian, Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Bambang Widjojanto mengatakan, hakim MK telah menerima keterangan Beti dalam sidang tersebut. Hakim pun belum menilai dan memerintahkan adanya keterangan palsu dari Beti.

Baca: Di Sela Sidang MK, Yusril dkk Bikin Video Selamat Ultah Jokowi

"Sebenarnya juga hakim menerima keterangan-keterangan itu, bagaimana dia sebut palsu? Kalau hakim menerima keterangan itu, apa ada perintah dari hakim bahwa keterangan itu palsu?" kata Bambang di lokasi yang sama, kemarin.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

13 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

16 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

20 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

23 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya