Yasonna Laoly Anggap Koruptor Bukan Napi Berisiko Tinggi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 18 Juni 2019 13:24 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai koruptor bukan narapidana berisiko tinggi atau high risk. Karena itu, ia masih ragu untuk memenjarakan koruptor ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan.

Baca: Yasonna Laoly Masih Ragu Penjarakan Koruptor di Nusakambangan

"Napi koruptor itu bukanlah napi kategori high risk yang memerlukan supermaksimum security," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Dia mengatakan Nusakambangan adalah penjara dengan kategori penjagaan supermaksimum. Penjara itu didesain untuk mengurung napi yang memiliki risiko tinggi seperti teroris, pembunuh, dan gembong narkoba. "Mereka yang di sana umumnya adalah terpidana hukuman mati, seumur hidup, dan pelaku pembunuhan," katanya.

Yasonna mengatakan masih mencari solusi untuk penempatan napi koruptor. Akan tetapi dia menganggap masalah napi korupsi pelesiran bisa selesai bila aturan di lapas dilaksanakan dengan semestinya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, wacana memindahkan napi koruptor ke Nusakambangan diungkit Komisi Pemberantasan Korupsi setelah kejadian Setya Novanto kabur. Setya mengelabui petugas Lapas Sukamiskin saat berizin obat di Rumah Sakit Santosa Bandung. Mantan ketua DPR itu ketahuan malah pelesiran bersama istri ke toko bangunan.

Setelah kejadian itu, KPK menagih rencana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk memindahkan sejumlah napi korupsi kelas kakap atau high profile ke Nusakambangan. KPK bilang itu merupakan salah satu poin kesepakatan yang diajukan Dirjen PAS untuk memperbaiki sistem penjara setelah operasi tangkap tangan KPK di Lapas Sukamiskin.

Baca: Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Supaya Jera

KPK menyetujui usul Dirjen PAS itu. Lembaga antirasuah ini berharap pemindahan koruptor ke Nusakambangan bisa mencegah napi pelesiran ke Nusakambangan. KPK menyebut rencana pemindahan itu seharusnya dilaksanakan pada Juni ini.

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

25 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

27 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

29 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya