Ahli Hukum Kritik Poin Tuntutan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Minggu, 16 Juni 2019 13:05 WIB

Kuasa Hukum lainnya saat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menskors sidang selama 10 menit pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sejumlah poin tuntutan dalam permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan tim hukum Prabowo - Sandi seperti tidak dibuat oleh orang hukum.

Baca: Komisioner KPU: Tuntutan Kubu Prabowo di Sidang MK Tidak Nyambung

Beberapa poin yang disoroti Bivitiri adalah poin kelima yang meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan Jokowi-Maruf sebagai peserta Pemilu 2019. Dilanjutkan poin keenam yakni menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Poin tuntutan lainnya yang disoroti yakni poin tiga belas, yaitu memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

"Tuntutan-tuntutan ini tidak lazim. Seakan yang bikin bukan orang hukum. Itu bukan lagi kewenangan MK," ujar Bivitiri dalam sebuah acara diskusi di bilangan Gondangdia, Jakarta pada Ahad, 16 Juni 2019.

Bivitiri menegaskan, kewenangan MK adalah memproses sengketa hasil dan bukan sengketa proses atau urusan administratif.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan Mahkamah Konstitusi bisa saja mendiskualifikasi pasangan calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin sesuai tuntutan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Kewenangan MK diberikan oleh konstitusi dan tidak boleh dibatasi oleh undang-undang, fungsi MK itu the guardian of the constitution, sebagai penjaga konstitusi," kata Refly saat dihubungi, Sabtu, 15 Juni 2019.

Baca: Tim Hukum Prabowo dan LPSK Diskusikan 5 Poin Perlindungan Saksi

Dalam perkembangannya, kata Refly, MK sudah beberapa kali mengeluarkan putusan membatalkan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah. "Beberapa daerah seperti Kotawaringin Barat, Kemudian Konawe Selatan, dan Bengkulu Selatan," ujar dia.

Menurut Refly, putusan MK yang menggugurkan pasangan calon dalam pemilu sudah dipraktikkan, walaupun dalam Pilpres memang belum pernah terjadi karena sejak 2004 permohonan selalu ditolak. "Tapi kan yang namanya paradigma itu mestinya satu kesatuan," ujar Refly.

Berita terkait

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

1 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

2 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

2 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

3 jam lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

3 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

6 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

6 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

7 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

7 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

9 jam lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya