Ahli Hukum Kritik Poin Tuntutan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Minggu, 16 Juni 2019 13:05 WIB

Kuasa Hukum lainnya saat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menskors sidang selama 10 menit pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sejumlah poin tuntutan dalam permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan tim hukum Prabowo - Sandi seperti tidak dibuat oleh orang hukum.

Baca: Komisioner KPU: Tuntutan Kubu Prabowo di Sidang MK Tidak Nyambung

Beberapa poin yang disoroti Bivitiri adalah poin kelima yang meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan Jokowi-Maruf sebagai peserta Pemilu 2019. Dilanjutkan poin keenam yakni menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Poin tuntutan lainnya yang disoroti yakni poin tiga belas, yaitu memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

"Tuntutan-tuntutan ini tidak lazim. Seakan yang bikin bukan orang hukum. Itu bukan lagi kewenangan MK," ujar Bivitiri dalam sebuah acara diskusi di bilangan Gondangdia, Jakarta pada Ahad, 16 Juni 2019.

Bivitiri menegaskan, kewenangan MK adalah memproses sengketa hasil dan bukan sengketa proses atau urusan administratif.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan Mahkamah Konstitusi bisa saja mendiskualifikasi pasangan calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin sesuai tuntutan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Kewenangan MK diberikan oleh konstitusi dan tidak boleh dibatasi oleh undang-undang, fungsi MK itu the guardian of the constitution, sebagai penjaga konstitusi," kata Refly saat dihubungi, Sabtu, 15 Juni 2019.

Baca: Tim Hukum Prabowo dan LPSK Diskusikan 5 Poin Perlindungan Saksi

Dalam perkembangannya, kata Refly, MK sudah beberapa kali mengeluarkan putusan membatalkan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah. "Beberapa daerah seperti Kotawaringin Barat, Kemudian Konawe Selatan, dan Bengkulu Selatan," ujar dia.

Menurut Refly, putusan MK yang menggugurkan pasangan calon dalam pemilu sudah dipraktikkan, walaupun dalam Pilpres memang belum pernah terjadi karena sejak 2004 permohonan selalu ditolak. "Tapi kan yang namanya paradigma itu mestinya satu kesatuan," ujar Refly.

Berita terkait

Prabowo Diundang Xi Jinping ke Cina pada 8-10 November

5 menit lalu

Prabowo Diundang Xi Jinping ke Cina pada 8-10 November

Kunjungan Prabowo ke Cina mengawali anjangsana dua pekan kepala negara ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

9 menit lalu

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, ia tetap berkoordinasi dengan Jokowi mengenai proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Profil Chatib Basri, Anggota DEN yang Pernah Setuju dengan Rencana Kenaikan Rasio Pajak Prabowo

27 menit lalu

Profil Chatib Basri, Anggota DEN yang Pernah Setuju dengan Rencana Kenaikan Rasio Pajak Prabowo

Rekam jejak Chatib Basri, Komisaris Bank Mandiri dan XL Axiata yang kini juga menjabat sebagai Anggota Dewan Ekonomi Nasional.

Baca Selengkapnya

Pailit, Sritex Tetap Diberi Keleluasaan Ekspor Impor Tanpa Batas Waktu

35 menit lalu

Pailit, Sritex Tetap Diberi Keleluasaan Ekspor Impor Tanpa Batas Waktu

PT Sritex tak diberi batas waktu untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor kendati perusahaan tersebut berstatus pailit.

Baca Selengkapnya

Demokrat Jadi Bagian Koalisi Pemerintah, AHY Minta Anggota DPRD dari Partainya Jaga Sikap Kritis

45 menit lalu

Demokrat Jadi Bagian Koalisi Pemerintah, AHY Minta Anggota DPRD dari Partainya Jaga Sikap Kritis

AHY menuturkan menyuarakan aspirasi rakyat sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo bahwa kepentingan rakyat di atas segalanya.

Baca Selengkapnya

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

51 menit lalu

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi emoh menjawab soal eks anak buahnya yang diduga terlibat lindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Bentukan Jokowi Belum Berhasil, Akan Dilanjutkan Prabowo

1 jam lalu

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Bentukan Jokowi Belum Berhasil, Akan Dilanjutkan Prabowo

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat yang dibentuk Presiden Jokowi belum berhasil menurunkan harga, pemerintahan Presiden Prabowo akan melanjutkannya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Menemui SBY di Cikeas dan Jokowi di Solo, Bahas Wantimpres?

1 jam lalu

Prabowo Menemui SBY di Cikeas dan Jokowi di Solo, Bahas Wantimpres?

Prabowo menemui SBY pada Senin malam, 4 November 2024. Sehari sebelumnya, Prabowo menemui Jokowi di Solo.

Baca Selengkapnya

Singgung Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex, Serikat Pekerja Indofarma: Kami pun Seharusnya Diperhatikan

1 jam lalu

Singgung Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex, Serikat Pekerja Indofarma: Kami pun Seharusnya Diperhatikan

Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kesehatan meminta pemerintah memperhatikan para pekerja di Indofarma yang dianggap tak diperhatikan.

Baca Selengkapnya

Deretan Pendukung Prabowo-Gibran yang Kini jadi Bos BUMN

2 jam lalu

Deretan Pendukung Prabowo-Gibran yang Kini jadi Bos BUMN

Sebanyak 13 tokoh pendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu, kini ditunjuk sebagai Komisaris BUMN. Siapa Saja mereka?

Baca Selengkapnya