Tim Hukum Prabowo dan LPSK Diskusikan 5 Poin Perlindungan Saksi
Reporter
Halida Bunga
Editor
Amirullah
Minggu, 16 Juni 2019 06:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto, mengatakan ada 5 hal yang didiskusikan pihaknya bersama lima komisioner LPSK dalam kunjungannya ke kantor LPSK di Jakarta Timur, Sabtu, 15 Juni 2019.
Baca: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Konsultasi ke LPSK
Yang pertama, tim kuasa hukum kubu 02 itu datang ke LPSK untuk berkonsultasi dan meminta advis. "Setelah diberikan, dalam advis itu tentu ada keterbatasan yang dimiliki LPSK," kata Bambang Widjajanto yang didampingi Denny Indrayana, Iwan Satriawan, dan juru bicara LPSK, Rully Novian, seusai pertemuan.
Kedua, pihaknya mendiskusikan perihal kemungkinan keterbatasan itu dapat diselesaikan. "Apakah kita bisa keluar dari jebakan keterbatasan itu? Sehingga dicoba, di-exercising beberapa kemungkinan," katanya.
Ketiga, Bambang mengatakan LPSK adalah lembaga yang luar biasa. Ia mengatakan banyak terobosan yang jarang terdengar dan dipublikasikan dengan baik. Dia mencontohkan pemeriksaan (saksi dan ahli) bisa dilakukan dengan teleconference, bisa dilakukan proses pemeriksaan dengan menutup sebagian informasi yang ada pada saksi untuk melindungi kepentingan saksi itu. Bahkan, kata Bambang, ada pengalaman pemeriksaan menggunakan tirai.
Keempat, pihak tim kuasa hukum dan LPSK membahas kemungkinan keterbatasan itu diselesaikan dengan beberapa kebijakan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Bambang mengandaikan MK bisa memberikan peran strategis yang jauh lebih besar, seperti memerintahkan LPSK untuk melindungi saksi yang diajukan kendati ada keterbatasan soal pidana.
Menurutnya, MK bisa melakukan kebijakan itu jika Mahkamah ingin mewujudkan pemilu yang adil dan jujur. "Maka dipandang perlu kesaksian yang bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran itu dilakukan," katanya.
Kelima, tim kuasa hukum memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Bambang berharap surat ini dapat memastikan proses pemeriksaan saksi dan ahli di MK dibebaskan dari rasa ketakutan.
Baca: Alasan Kubu Prabowo Minta LPSK Lindungi Saksi Sengketa Pilpres
"Karena ada banyak saksi yang ingin mengajukan kesaksiannya tapi apa bisa dijamin keselamatannya sebelum saat dan sesudah? Itu pertanyaannya. Kami nggak bisa memastikan itu kita harus tanya kepada lembaga yang punya otoritas untuk itu dan berkonsultasi," kata Bambang.