Polisi Cermati Perpindahan Sebaran Hoaks dari Medsos ke Grup WA

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 14 Juni 2019 21:11 WIB

Ilustrasi logo Instagram, Facebook, Whatsapp

TEMPO.CO, Jakarta-Polisi melakukan pemantauan terhadap aktivitas grup WhatsApp yang terindikasi menyebarkan hoaks. Dari pemantauan polisi, penyebaran hoaks kini telah beralih dari media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram ke grup-grup WhatsApp (WA).

"Memang saat ini sudah beralih dari media sosial FB, Twitter, IG kepada WA," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Percakapan Luhut dan Tito

Ricky menuturkan penyebaran hoaks melalui grup WA lebih berbahaya. Sebab, grup WA lebih sulit dipantau sehingga lebih rentan menjadi media penyebaran hoaks. Selain itu, penyebaran hoaks melalui grup WA juga lebih cepat. "Grup WA selama ini lebih sulit terdeteksi," katanya.

Kendati demikian Ricky enggan menjelaskan bagaimana cara polisi memantau grup-grup WA. "Itu merupakan bagian dari pada teknik penyelidikan dan penyidikan kami," kata dia.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap kasus penyebaran hoaks yang bermula dari patroli siber di grup WA. Tersangka dalam kasus itu adalah YM, 32 tahun, warga Depok. Polisi menyangka YM menyebar hoaks mengenai percakapan antara Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Simak Juga: Screenshoot Polisi Hina TNI, Polda Metro Jaya: Tidak Benar, Hoaks

Hoaks tersebut berupa hasil rekayasa tangkapan layar yang membuat seolah-olah keduanya telah merekayasa kasus dugaan rencana pembunuhan oleh Kivlan Zen. Karenanya Ricky mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi yang beredar di media sosial.

Dia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. "Karena mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik maupun informasi elektronik itu dapat dipidana," kata dia.

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

4 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

8 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

9 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

24 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

37 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

39 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

39 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

45 hari lalu

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.

Baca Selengkapnya

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

45 hari lalu

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.

Baca Selengkapnya