Kuasa Hukum Prabowo Berkukuh Tautan Berita Bukti Sah di Sidang MK

Jumat, 14 Juni 2019 11:08 WIB

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana berkukuh bahwa tautan berita adalah bukti yang sah dalam gugatan sengketa PHPU pilpres 2019. Denny berujar berita yang dijadikan alat bukti berasal dari media massa arus utama yang kredibel. Denny juga berujar mereka menghormati sistem kerja media yang telah melakukan check and recheck sebelum mempublikasi. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berkukuh tautan berita merupakan bukti yang sah untuk menguatkan dalil adanya kecurangan dalam Pemilihan Umum 2019. Salah satu tim kuasa hukum, Denny Indrayana mengatakan tidak tepat jika tautan berita disebut bukan alat bukti.

Baca: KPU Keberatan Tim Prabowo Perbaiki Permohonan Sengketa Pilpres

"Izinkan kami menyampaikan pandangan bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," kata Denny saat membacakan berkas permohonan versi perbaikan saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Denny berujar, mereka merujuk pada Pasal 36 ayat (1) UU MK yang menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik.

Selanjutnya, Denny mengatakan tautan berita yang dirujuk berasal dari media massa arus utama yang tak diragukan kredibilitasnya. Di antaranya, dia menyebutkan: Kompas, Tempo, Detikcom, Kumparan, CNNIndonesia, Tirto.id, Republika, dan berbagai media massa utama lainnya.

"Kami meyakini isi berita tersebut, dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang telah melakukan check and recheck sebelum mempublikasikan berita tersebut," ujar Denny Indrayana. Apalagi, kata dia, sebagian besar dari tautan itu adalah peristiwa fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan, sehingga diakui kebenarannya, mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan.

Baca: Bambang Widjojanto: Kami Meyakini Apa yang Sudah Kami Rumuskan

Denny juga mengatakan bahwa tautan berita bukan satu-satunya bukti yang diajukan pihaknya. Dia mengklaim ada pelbagai bukti lainnya yang menguatkan dalil mereka bahwa ada kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif oleh kubu inkumben.

"Itu adalah alat bukti yang keabsahan dan nilainya kami serahkan kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.

Berita terkait

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

57 menit lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

2 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

2 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

2 jam lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

3 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

5 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

6 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

6 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

7 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

9 jam lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya