Tahap Akhir Pemulangan Pekerja Migran Lewat Program Amnesti Yordania

Kamis, 13 Juni 2019 05:33 WIB

Tahap Akhir Pemulangan Pekerja Migran Lewat Program Amnesti Yordania

INFO NASIONAL – Pemerintah Indonesia melalui KBRI Amman memfasilitasi kepulangan para pekerja migran Indonesia (PMI) dan 14 anak yang lahir dari PMI, yang melakukan hubungan tidak resmi dengan laki-laki warga negara lain pada hari terakhir masa amnesti pemerintah Yordania tanggal 11 Juni 2019.

Bersamaan dengan ibu dan anak tersebut, juga dipulangkan sejumlah pekerja migran lainnya yang sudah kadaluarsa masa izin tinggalnya sehingga total WNI yang dipulangkan dalam kloter terakhir program amnesti berjumlah 49 orang.

Dubes RI di Amman, Andy Rachmianto, mengatakan pemulangan kali ini merupakan pemulangan tahap keenam atau pemulangan terakhir di masa program amnesti tahun ini.

"Dengan pemulangan tahap terakhir ini, KBRI Amman berhasil mengosongkan penghuni penampungan (zero shelter), yang merupakan catatan pertama sepanjang sejarah perlindungan WNI/PMI di Yordania," kata Dubes Andy dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu, 12 Juni 2019.

Sejak dua tahun terakhir, KBRI Amman telah berhasil memulangkan 692 orang pekerja migran, termasuk sejumlah anak-anak. Tahun 2019, melalui program amnesti Pemerintah Yordania, KBRI Amman telah berhasil membantu kepulangan 210 orang pekerja migran yang bermasalah dan 14 orang anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak resmi menurut hukum Yordania.

Dengan adanya kebijakan Amnesti 2019 ini, KBRI Amman telah berupaya keras agar para pekerja migran ilegal yang memiliki anak dari hubungan tidak resmi ini dapat dibantu pemulangannya dan memperoleh status resmi sebagai WNI.

"Pemulangan tahap akhir program amnesti tahun 2019 ini, menandai kejelasan status kewarganegaraan anak-anak para pekerja migran tersebut, setelah sekian lama mereka tidak jelas statusnya," ucap Dubes Andy.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, menambahkan anak-anak tersebut terlahir dari para ibu pekerja migran yang tidak berdokumen. Menurut Suseno, pekerja migran yang mempunyai anak dari hubungan tidak resmi berjumlah lebih dari 20 orang dengan jumlah anak sekitar tiga puluhan anak.

“Para pekerja migran yang memanfaatkan program amnesti untuk pulang ke tanah air ini adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya di Yordania, dan memaksakan diri bekerja secara ilegal,” kata Suseno.

Menurut data dari Imigrasi Yordania tahun 2019, tercatat masih ada sekitar 1.000 orang yang tidak memiliki izin kerja maupun izin tinggal di Yordania, yang membuat rentan perlindungan para pekerja migran.

Repatriasi ini adalah upaya negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Sebagaimana disampaikan Tim Satgas KBRI Amman, masalah utama yang dihadapi para PMI yang ikut dalam program amnesti ini adalah ketidakmampuan mereka membayar denda izin tinggal (overstay) yang harus ditanggung.

Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggalnya akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1,5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) per hari.

Selain itu, mereka yang kabur dari majikannya sebelum masa kontraknya berakhir, sering dikenakan kasus tuduhan pencurian dan kasus melakukan hubungan gelap dengan warga negara asing hingga memiliki anak.

Kebijakan amnesti ini diberlakukan selama enam bulan, terhitung sejak 12 Desember 2018 dan akan berakhir 11 Juni 2019. KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.

Sebagaimana ditegaskan Dubes Andy, program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya karena program ini tidak selalu ada setiap tahun. Untuk itu, bagi semua WNI yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi di Yordania harus segera memanfaatkannya.

“KBRI Amman menyampaikan terima kasih pada semua pihak dan instansi, baik Yordania dan di tanah air, dalam melaksanakan program amnesti tahun ini dan berharap pada para PMI yang masih berada di Yordania bisa bekerja kembali dengan resmi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Dubes Andy. (*)

Berita terkait

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

58 menit lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

12 jam lalu

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

Skuter matik memiliki fitur-fitur modern. Kepopuleran dapat dipengaruhi beberapa faktor.

Baca Selengkapnya

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

12 jam lalu

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

14 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

15 jam lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.

Baca Selengkapnya

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

16 jam lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

17 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

17 jam lalu

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan F5, perusahaan penyedia produk dan layanan keamanan siber (cybersecurity) multicloud application security and delivery berskala global.

Baca Selengkapnya

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

17 jam lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Feby Longgo Ketua Kelompok Mekaar Sukses Membantu Sesama

17 jam lalu

Feby Longgo Ketua Kelompok Mekaar Sukses Membantu Sesama

Feby Longgo mendapat mandat sebagai ketua kelompok semakin menjadikannya bersemangat dalam memajukan usahanya.

Baca Selengkapnya