Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, menjalani pemeriksaan pasca menjalani pembantaran di Rumah Sakit Polri Soekanto selama sebulan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut pembantaran tersangka suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy, sejak Kamis, 2 Mei 2019. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy atau Rommy, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 12 Juni 2019.
Rommy turun dari mobil tahanan sekitar pukul 10.15 WIB. Ia terlihat menenteng sebuah buku bacaan berjudul The Great Shifting karya Rhenald Kasali. Ia berhenti sejenak melayani pertanyaan dari sejumlah jurnalis.
"Mari kita momen ini untuk saling memaafkan dan tentu atas jatuhnya korban (aksi 22 Mei) kemarin. Tentu marilah kita sebagai bangsa sama-sama melakukan permaafan karena memaafkan itu lebih mulia," kata Rommy sebelum masuk ke dalam gedung.
Dalam perkara suap ini, KPK menyangka Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan agar Rommy mengintervensi penunjukan keduanya sebagai pejabat tinggi di Kemenag.
Advertising
Advertising
Rommy pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.