Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan melambaikan tangan ke arah wartawan setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan masih menimbang-nimbang apakah akan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan kepada eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa.
Dalam persidangan, Jaksa meminta terdakwa Karen dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284 miliar subsider lima tahun penjara. Sedangkan Majelis Hakim pada Senin, 10 Juni 2019, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
"Kami menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui siaran persnya hari ini, Selasa, 11 Juni 2019.
Menurut Mukri, Kejaksaan menunggu putusan resmi pengadilan sesuai ketentuan KUHAP, yakni para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap.
Karen terdakwa dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Hakim menyatakan Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009. Ia dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.
Karen Agustiawan dianggap merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. Karen juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Federick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan. Frederick dan Bayu divonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama, sementara Genades masih berstatus tersangka.