Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

Reporter

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen G Agustiawan mengepalkan tangannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara kepada Karen dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen G Agustiawan mengepalkan tangannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara kepada Karen dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mendadak mengucapkan takbir usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Raut kecewa tampak jelas di wajah Karen setelah mendengar amar putusan tersebut. "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata Karen. Tak lama, Karen kemudian berbicara. "Majelis hakim, saya banding."

Baca Juga:  Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Pernyataan Karen ditimpali penasihat hukumnya, Susilo Ari Wibowo, yang menyatakan banding terkait putusan yang dijatuhkan kepada kliennya. "Kami secara tegas menyatakan banding," ujar Susilo.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Karen bersalah karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar. "Menyatakan Karen Agustiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Karen dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan," ucap Hakim Ketua Emilia Subagja saat membacakan putusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Karen tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi. Terlebih lagi, menurut hakim, Karen menjabat sebagai pucuk pimpinan keputusan investasi, yakni sebagai Direktur Hulu Pertamina pada 2008-2009.

Simak Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Mengajukan Banding

"Tindakan Karen baik selalu Direktur Hulu, ataupun Direktur Utama Pertamina, memiliki tugas dalam mengendalikan dan monitor kegiatan akuisisi dan evaluasi. Maka majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan," ujar hakim anggota, Anwar.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut  Karen Agustiawan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar ganti rugi Rp 284 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

19 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina


Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

25 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 dalam perkara korupsi LNG ini.


Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

46 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, memberikan keterangan seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

Karen Agustiawan menantang Pertamina membatalkan kontrak atau perjanjian kerja sama pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika.


Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

46 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Majelis hakim mengadili menyatakan nota keberatan (eksepsi) Karen Agustiawan dan tim kuasa hukum tidak dapat diterima. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

Karen Agustiawan merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK karena telah merugikannya.


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

47 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

47 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Apa alasannya?


Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

20 Februari 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.


Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

20 Februari 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

Dalam eksepsi, kuasa hukum sebut penyidik KPK hanya memanggil dan memeriksa satu saksi dari 15 nama yang diajukan Karen Agustiawan.


Sidang Korupsi Pengadaan LNG, Karen Agustiawan Minta KPK Periksa 2 Perusahaan Amerika

19 Februari 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Dalam sidang ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa terdakwa Karen Agustiawan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81 atau korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC sebesar USD13.839.186,60 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Pengadaan LNG, Karen Agustiawan Minta KPK Periksa 2 Perusahaan Amerika

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa memriksa Corpus Christi Liquefaction dan Blackstone.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bakal Bacakan Eksepsi Perkara Korupsi LNG Hari Ini

19 Februari 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Dalam sidang ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa terdakwa Karen Agustiawan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81 atau korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC sebesar USD13.839.186,60 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bakal Bacakan Eksepsi Perkara Korupsi LNG Hari Ini

Karen Agustiawan didampingi suaminya, Herman Agustiawan dan keluarganya datang ke ruang sidang pukul 09.50.