TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mendadak mengucapkan takbir usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.
Raut kecewa tampak jelas di wajah Karen setelah mendengar amar putusan tersebut. "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata Karen. Tak lama, Karen kemudian berbicara. "Majelis hakim, saya banding."
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Pernyataan Karen ditimpali penasihat hukumnya, Susilo Ari Wibowo, yang menyatakan banding terkait putusan yang dijatuhkan kepada kliennya. "Kami secara tegas menyatakan banding," ujar Susilo.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Karen bersalah karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar. "Menyatakan Karen Agustiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Karen dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan," ucap Hakim Ketua Emilia Subagja saat membacakan putusan.
Dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Karen tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi. Terlebih lagi, menurut hakim, Karen menjabat sebagai pucuk pimpinan keputusan investasi, yakni sebagai Direktur Hulu Pertamina pada 2008-2009.
Simak Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Mengajukan Banding
"Tindakan Karen baik selalu Direktur Hulu, ataupun Direktur Utama Pertamina, memiliki tugas dalam mengendalikan dan monitor kegiatan akuisisi dan evaluasi. Maka majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan," ujar hakim anggota, Anwar.
Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Karen Agustiawan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar ganti rugi Rp 284 miliar.