JK Yakin Jokowi dan Prabowo akan Bertemu Setelah Putusan MK

Reporter

Friski Riana

Selasa, 11 Juni 2019 21:30 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan kondisi kesehatannya kepada wartawan di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 4 Juni 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan rencana pertemuan antara calon presiden inkumben, Joko Widodo, dan calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto, akan lebih mudah direalisasikan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

"Saya yakin setelah MK itu memutuskan apa pun, kedua belah pihak menerimanya. Nah, kalau sudah selesai itu, rekonsiliasi itu akan lebih mudah. Saya yakin akan terjadi rekonsiliasi itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.

Baca Juga: AHY-Ibas Berlebaran dengan Megawati, JK: Cairkan Suasana Politik

JK menuturkan Jokowi dan Prabowo sebetulnya bisa bertemu kapan saja. Namun, pertemuan itu belum juga terjadi karena masalah waktu. "Pak Prabowo dengan baik membawa (hasil pengumuman Pilpres) itu ke MK. Itu kan suatu solusi demokratis, konstitusional. Ya, kita menunggu hasil MK itu lah," ujarnya.

Gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02, Prabowo-Sandiaga, diajukan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pasangan nomor 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Pengumuman itu diikuti demonstrasi pendukung Prabowo yang memicu kerusuhan.

Simak Juga: Untuk Pengamanan Sidang MK, Massa Daerah Dicegah Masuk Jakarta

Tim hukum Prabowo-Sandi telah menyerahkan puluhan alat bukti ke MK pada 24 Mei 2019. Selanjutnya, MK akan melakukan verifikasi dokumen, kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi pada 11 Juni. Setelah itu, pada 14 Juni 2019 berkas akan diperiksa pendahuluan dalam sidang perdana Hakim MK. Dalam sidang itu sekaligus dilakukan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Pada periode 17 - 24 Juni 2019 akan dilakukan pemeriksaan persidangan gugatan Prabowo-Sandi. Setelah proses pemeriksaan selesai, pada 25 Juni-27 Juni 2019, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim. Berdasarkan ketentuan, penanganan sengketa pilpres di MK dibatasi selama 14 hari.

Berita terkait

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

8 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

10 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

10 jam lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

11 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

13 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

14 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

14 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

15 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya