Alasan Lukman Hakim Saifuddin Serahkan Gratifikasi Setelah OTT

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Senin, 3 Juni 2019 21:33 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim saat memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang isbat 1 Syawal 1440 H di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, 3 Juni 2019. Berdasarkan hasil sidang, 1 Syawal 1440 H atau hari raya Idul Fitri jatuh pada hari Rabu, 5 Juni 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan alasan dirinya baru melaporkan gratifikasi setelah adanya operasi tangkap tangan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Baca juga: Lukman Hakim Saifuddin Kembali Diperiksa ...

Gratifikasi sebesar Rp 10 juta itu, kata Lukman, semestinya dikembalikan oleh ajudannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. "Karena ajudan saya tidak pernah punya kesempatan untuk bertemu saudara Haris karena Haris tinggal di Surabaya, maka kemudian terjadi lah peristiwa OTT 15 Maret itu," kata Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019.

Lukman mengungkapkan, pemberian uang sebesar Rp 10 juta itu terjadi pada 9 Maret 2019 saat menghadiri seminar kesehatan di Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang. Seusai acara dan telah kembali ke Jakarta, ajudan Lukman memberi tahu bahwa Haris memberikan titipan untuk dirinya.

"Ajudan mengatakan 'Pak ini titipan dari Kakanwil'. Saya mengatakan, 'apa?' Karena saya merasa ini tidak jelas. Dia mengatakan honorarium tambahan," ujar Lukman.

Advertising
Advertising

Lukman mengatakan bahwa ia merasa tidak punya hak menerima pemberian tersebut karena acara seminar kesehatan itu bukan agenda Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, melainkan agenda Pesantren Tebu Ireng. Sehingga, Lukman mengaku saat itu juga memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Haris.

Baca juga: KPK: Kementerian Agama Seharusnya Jadi ...

Namun, sebelum uang itu dikembalikan, peristiwa tangkap tangan terhadap Haris pun terjadi pada 15 Maret. Sepekan kemudian, yaitu pada 22 Maret, Lukman baru mendapat laporan bahwa uang yang diterima dari Haris itu masih ada di tangan ajudannya. "Ternyata belum sempat disampaikan (kepada Haris)," kata dia.

Kemudian, Lukman Hakim Saifuddin pun memutuskan melaporkan uang Rp 10 juta itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai gratifikasi. Lukman mengaku bahwa ia juga resmi mendapatkan tanda terima gratifikasi dari KPK. "Artinya KPK menerima laporan saya dan menyikapi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Karena ketentuannya menyatakan jangka waktu 30 hari kerja gratifikasi yang diterima penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK."

Belakangan, uang sebesar Rp 10 juta yang dikembalikan Lukman tak akan diproses sebagai pelaporan gratifikasi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebutkan sebabnya Lukman baru mengembalikan duit itu sepekan setelah terbongkarnya kasus dagang jabatan di Kementerian Agama.

Berita terkait

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

6 jam lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

20 jam lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

21 jam lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

1 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

4 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

7 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

9 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

11 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

12 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

13 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya