ICW Minta KPK Pantau Hakim MA Soal Putusan PK Koruptor

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 3 Juni 2019 17:21 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses persidangan pengajuan Peninjauan Kembali para koruptor ke Mahkamah Agung. Selain itu, ICW juga meminta KPK memantau para hakim Mahkamah Agung yang menangani Peninjauan Kembali para koruptor.

Baca: ICW Desak MA Tolak Semua Peninjauan Kembali Koruptor

“ICW menuntut agar KPK mengawasi jalannya persidangan serta hakim yang memeriksa PK terpidana Korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam rilis pers, Senin, 3 Juni 2019.

Kurnia mengatakan potret buram dunia peradilan membuat KPK perlu aktif mengawasi setiap proses persidangan yang terkait dengan penanganan korupsi, termasuk PK. Data ICW menunjukan selama 7 tahun saja sudah ada 20 hakim yang ditangkap KPK dalam kasus korupsi.

“Sejauh ini KPK masih dipandang sebagai penegak hukum yang cukup berhasil membongkar praktek korupsi di dunia peradilan,” kata dia.

Soal putusan MA dalam PK koruptor, ICW menilai seringkali vonis yang diberikan justru menguntungkan pelaku korupsi. ICW mencontohkan dalam kasus terpidana korupsi Wisma Atlet Choel Mallarangeng. Pengadilan tingkat pertama menghukumnya 3,5 tahun penjara. Akan tetapi, di hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun lewat putusan PK.

Advertising
Advertising

ICW menilai alasan pengabulan PK itu telah menyalahi aturan. Sebab, MA mengabulkan PK atas alasan bahwa Choel telah mengembalikan uang korupsi yang dia terima. Padahal, Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus pidana bagi pelaku korupsi. ICW menilai tiga syarat dalam pengabulan PK, yakni novum baru, putusan yang keliru dan kekhilafan hakim seringkali diabaikan dalam putusan MA. “Sehingga putusan yang diberikan jauh dari rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Baca: ICW Minta KPK Telusuri Tiga Menteri dalam Korupsi, Ini Namanya

Saat ini, ICW mencatat ada 19 pelaku korupsi yang tengah mengajukan PK ke MA. Di antaranya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan pengacara OC Kaligis. Melihat tren putusan PK yang cenderung menguntungkan koruptor, ICW mendesak MA menolak seluruh pengajuan PK tersebut.

Berita terkait

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya