Polri Minta Bukti Soal Pelanggaran HAM Saat Kerusuhan 22 Mei

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 2 Juni 2019 14:20 WIB

Petugas Kepolisian menembakkan gas air mata ke arah peserta aksi unjuk rasa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan pantauan Tempo, sudah puluhan anggota polisi menjadi korban pelemparan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mempersilahkan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyerahkan data dan fakta terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian kepada tim investigasi kasus kerusuhan 22 Mei 2019.

Baca juga: Setara Sebut 2 Kemungkinan Dalang Kerusuhan 22 Mei 2019

"Kalau punya data dan fakta, silahkan serahkan," kata Dedi saat dihubungi, Ahad, 2 Juni 2019.

Sebelumnya, Komnas HAM mencium indikasi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kerusuhan 22 Mei. Salah seorang komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menuturkan beberapa hal yang diselidiki adalah dugaan pelanggaran protap Polri dalam menghadapi massa dan penggunaan peluru tajam. Selain itu, Komnas HAM juga menyelidiki tentang latar belakang orang-orang yang ditangkap polisi.

Menanggapi pernyataan Komnas HAM, Dedi kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku ketika menangani aksi 22 Mei 2019.

Advertising
Advertising

"Polri dalam penanganan unjuk rasa anarkis sudah sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku," kata Dedi.

Polisi memang sedang menjadi sorotan dalam penanganan kerusuhan 22 Mei. Koalisi masyarakat menuding lembaga ini melanggar HAM. Salah satu yang sempat viral adalah video polisi yang diduga memukuli seseorang di halaman Masjid AL-Huda, Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kata Titiek Soeharto Dituduh Menjadi Dalang Kerusuhan 22 Mei

Mabes Polri menyebut sudah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran di internal mereka dalam menangani kerusuhan 22 Mei. Polisi berjanji akan menerapkan sanksi jika ada anggota mereka yang melanggar protap. Sementara itu, mereka juga membantah menggunakan senjata peluru tajam dalam menangani pengunjuk rasa.

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

6 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

7 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

7 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

12 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

13 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya