Komnas HAM Cium Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kerusuhan 22 Mei
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 2 Juni 2019 06:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencium indikasi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kerusuhan 22 Mei 2019.
Baca: Setara Sebut 2 Kemungkinan Dalang Kerusuhan 22 Mei 2019
"Kalau tidak ada indikasi, ya Komnas tidak akan repot-repot (menelusuri). Komnas turun untuk memastikan indikasi itu faktual atau tidak," kata anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Sabtu, 1 Juni 2019. "Banyak yang kami selidiki atas kejadian itu."
Amiruddin menuturkan beberapa hal yang diselidiki adalah dugaan pelanggaran protap Polri dalam menghadapi massa dan penggunaan peluru tajam. Selain itu, Komnas HAM juga menyelidiki tentang latar belakang orang-orang yang ditangkap polisi.
Amiruddin menuturkan lembaganya juga menyelidiki adanya laporan 70 orang yang disebut hilang saat peristiwa itu terjadi. "Tentang orang hilang itu, hilang bener atau sengaja menghilangkan diri," kata dia.
Komnas HAM pun menyelidiki adanya delapan orang yang meninggal. Terutama, kata dia, lembaganya masih mencari tahu penyebab empat korban yang tewas yang belum sempat divisum atau diotopsi Polisi.
Kata Amiruddin, lembaganya memang telah melihat adanya indikasi pelanggaran HAM pada aksi 21-22 Mei lalu. Sehingga, Komnas HAM turun langsung untuk menyelidiki indikasi tersebut.
Polisi memang sedang menjadi sorotan dalam penanganan kerusuhan 22 Mei. Koalisi masyarakat menuding lembaga ini melanggar HAM. Salah satu yang sempat viral adalah video polisi yang diduga memukuli seseorang di halaman Masjid AL-Huda, Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Baca: Kata Titiek Soeharto Dituduh Menjadi Dalang Kerusuhan 22 Mei
Mabes Polri menyebut sudah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran di internal mereka dalam menangani kerusuhan 22 Mei. Polisi berjanji akan menerapkan sanksi jika ada anggota mereka yang melanggar protap. Sementara itu, mereka juga membantah menggunakan senjata peluru tajam dalam menangani pengunjuk rasa.