ASN Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas untuk Berlebaran

Jumat, 31 Mei 2019 11:08 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kemendagri dan BNPP mengikuti apel bersama di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat, 5 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin melarang para aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima bingkisan atau parsel lebaran. Hal ini, kata dia, sesuai surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang imbauan pencegahan gratifikasi sehubungan dengan hari raya keagamaan.

Syafruddin meminta para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar cukup menerima kartu ucapannya saja sedangkan bingkisannya dikembalikan ke pengirim. Ia berujar parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap. “Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke KPK,” kata Menteri seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat, 31 Mei 2019.

Baca juga: Moeldoko: Mayoritas Pegawai BUMN dan ASN Pilih Prabowo

Syafruddin menuturkan ASN atau penyelenggara negara menerima gratifikasi baik dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. "Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana."

Dalam surat edaran KPK itu dijelaskan pula jika ada yang menerima gratifikasi maka wajib lapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa maka bisa disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. "Melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.” Instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Advertising
Advertising

Baca juga: Survei Charta Kuatkan Pernyataan Moeldoko Soal ASN Pilih Prabowo

Syafruddin juga melarang para ASN menggunakan fasilitas negara untuk mudik. “Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi.”

Ia meminta para abdi negara yang hendak pulang ke kampung halaman tidak menggunakan sepeda motor lantaran rawan kecelakaan. Ia menyarankan para ASN menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api, atau mengikuti mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

6 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

16 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

23 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Ungkap 2 Fokus Usai Kemenkumham Dipecah: Penerimaan ASN dan Sistem Merit

1 hari lalu

Menteri Hukum Ungkap 2 Fokus Usai Kemenkumham Dipecah: Penerimaan ASN dan Sistem Merit

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan dua fokus di kementeriannya saat ini, usai pemekaran Kemenkumham menjadi tiga.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya