Menteri Ignasius Jonan Diperiksa untuk Tersangka Sofyan Basir
Reporter
Antara
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 31 Mei 2019 10:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Baca: Ignasius Jonan Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK
Jonan tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.45 WIB dengan didampingi sejumlah stafnya. Ia mengenakan kemeja abu-abu tua dan celana cokelat muda sambil membawa map namun tidak berkata apapun kepada wartawan terkait pemeriksaannya tersebut.
Kali ini adalah pertama kalinya Jonan memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya sudah empat kali tidak menghadiri panggilan yaitu pada 13 Mei, 15 Mei, 20 Mei, dan 27 Mei 2019.
Jonan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Mei 2019.
KPK sudah menahan Sofyan. Ia diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.
Baca: Ignasius Jonan: 160 Ribu Rumah Tangga Butuh Biaya Sambung Listrik
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Ignasius Jonan Dorong Pertumbuhan SPLU untuk Mobil Listrik
Sedangkan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar.
ANDITA RAHMA