Ignasius Jonan Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 27 Mei 2019 14:55 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan setelah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik di kantornya, Jakarta, 6 Maret 2018. Jonan didampingi langsung Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto dan sejumlah pegawai kanwil DJP Jakarta Selatan II lainnya. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan untuk ketiga kalinya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus PLTU Riau-1. Jonan beralasan sedang melakukan agenda kerja ke Amerika Serikat dan Jepang.

Baca: KPK Kembali Panggil Ignasius Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1

"Pihak Kementerian ESDM kembali mengirimkan surat ke KPK yang menguraikan bahwa Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena agenda ke Amerika Serikat dan Jepang belum selesai," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 27 Mei 2019.

Dalam suratnya, kata Febri, Kementerian ESDM meminta penjadwalan ulang pada 31 Mei 2019. Tim penyidik KPK, kata dia, masih akan mempelajari permintaan itu. "Surat itu akan kami dan tim penyidik pelajari," kata dia.

Sebelumnya, KPK sudah memanggil Jonan untuk diperiksa pada 15 Mei dan 20 Mei 2019. Namun, Jonan tidak hadir di kedua pemeriksaan itu. Alasannya adalah ia sedang melakukan kunjungan ke Jepang dan Amerika Serikat.

Pada pemeriksaan 20 Mei, Kementerian ESDM menyampaikan ke KPK, bahwa pelaksanaan tugas ke luar negeri akan selesai pada 24 Mei 2019. Maka itu, KPK menjadwalkan pemeriksaannya hari ini. Tapi dalam pemanggilan hari ini, ternyata Jonan kembali tidak hadir dengan dalih masih melakukan kunjungan ke luar negeri.

Advertising
Advertising

KPK bakal memeriksa Jonan sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, sekaligus Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir. Selain itu, Jonan juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih, Samin Tan yang juga merupakan seorang pengusaha tambang.

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama dengan Eni dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. Febri mengatakan kementerian yang dipimpin Jonan memiliki peran dalam persiapan proyek pembangkit listrik tenaga batubara tersebut. Hal itu menjadi alasan KPK perlu memeriksa Jonan.

Baca: Alasan KPK Periksa Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau-1

Sementara dalam kasus suap Eni, Samin Tan disangka menyuap eks Politikus Golkar itu Rp 5 miliar untuk memuluskan negosiasi terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

18 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

22 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya