Karen Agustiawan: Kasus Saya Preseden Buruk untuk Akusisi Migas

Reporter

Antara

Jumat, 24 Mei 2019 19:36 WIB

Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan menilai bahwa kasus yang menjerat dirinya akan menjadi preseden buruk untuk akusisi minyak dan gas (migas) yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Karen Agustiawan menyampaikan itu seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Baca: Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara

"Ini terus terang akan membuat preseden buruk. Nanti setiap ada sumur yang gagal eksplorasi atau yang tidak berhasil bisa dipidanakan. Ini bola salju sebenarnya, apa ini sengaja Indonesia dibuat pengimpor minyak? Saya tidak tahu," kata Karen.

Dalam perkara ini, Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam participating interest (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.

"Kalau kita secara teknis pengeboran eksplorasi di-challange oleh pihak-pihak yang tidak mengerti ini jadi preseden buruk. Saya merasa 25 kali sidang dihadirkan saksi dari Pertamina maupun eksternal tidak mengubah dakwaan awal hingga fakta persidangan," ungkap Karen.

Ia pun mengatakan akan memberikan pembelaan dalam paparan detail dalam sidang 29 Mei 2019 nanti. "Mungkin saya harus memberikan paparan 29 Mei detail apa terkait fakta persidangan kalau perlu diputar lagi persidangannya supaya menjadi barang bukti, bahwa persidangan seperti ini," tutur Karen.

Advertising
Advertising

Apalagi, kata Karen, salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yaitu Komisaris Pertamina saat akusisi dilakukan, Gita Wirjawan, tidak mengetahui cara melakukan akusisi migas.

"Coba komisaris belajar mengenai arti akusisi, akusisi itu adalah proses dimulai 'bidding' sampai penandatangan SPA (sales purchasing agreement) jadi tidak ada akusisi stop di 'bidding'. Ini yang mengatakan seperti itu adalah pihak-pihak yang tidak pernah punya pengalaman akusisi migas. Mungkin akusisi PT bisa tapi akusisi migas tidak seperti itu. Kalau sudah dibilang akusisi itu dari awal, dari 'data room' sampai tanda tangan SPA, jadi tidak ada stop di tengah jalan," Karen menjelaskan.

Ia menilai, dalam surat tuntutan jaksa masih banyak yang tidak sesuai fakta persidangan seperti ketiadaan persetujuan komisaris, tidak ada due dilligence dalam sales purchase agreement (SPA) yang sudah terpatahkan dalam persidangan.

"Semua risiko sudah dimitigasi Pertamina sehingga tidak ada kami lakukan sesuatu di luar prosedur. Sudah ada SK nomor 10, akuisisi hulu dalam negeri dan luar negeri kewenangannya di direktur hulu dan ditandatangani seluruh direksi jadi saya juga bingung kewenangan apa yang saya langgar? Masalah teknis tidak melakukan due dilligence, lah sudah ada surat saya ke komisaris terkait cadangan," Karen menjelaskan.

Jaksa menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Prtamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi participationg interest di blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

Penandatanganan SPA dilakukan pada 27 Mei 2009 oleh Ferederick ST Siahaan mewakili PT Pertamina dan Bruce Clement serta Anthony Neilson mewakili Anzon Australia Pty Ltd disaksikan David Ryan dan Bagus Setiardja mewakili PHE.

Setelah SPA ditandatangani, Dewan Komisaris mengirimkan memorandum berisi kekecewaan karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina serta meminta agar direksi tidak meneruskan rencana transaksinya.

Namun, Karen Agustiawan, dalam tuntutan, disebut tidak menghiraukan Dewan Komisaris dan tetap melanjutkan PI di blok BMG sekaligus meminta maaf bila proses permohonan persetujuan dari direksi ke Dewan Komisaris ada miskomunikasi.

Pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu pada 22 Juni 2009 sebesar 3 juta dolar AS, pada 18 Agustus 2009 sebesar 28.492.851 dolar AS dan pada 6 Oktober 2009 sebesar 1.994.280 dolar AS.

Sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan itu tidak ekonomis lagi sehingga sejak pembelian sampai penghentian produksi Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis. Meski ROC sudah berhenti beroperasi di Blok BMG namun PHE tetap wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) sampai 2012 yaitu 35.189.996 dolar Australia.

Investasi di blok BMG itu pun sudah tidak ada nilainya karena manajemen PT PHE Australia sudah melakukan penurunan nilai sebesar 66.298.933 (nilai penuh) atau setara Rp 568,066 miliar karena adanya penurunan jumlah cadangan pada proyek tersebut.

Baca: Asal-usul Investasi Pertamina yang Merugikan Negara Rp 568 Miliar

Nilai Rp 568,066 miliar merupakan akumulasi nilai yang tercatat dalam aset yaitu nilai pembelian, nilai 'cash call' dan aset 'retirement obligation'. Selanjutnya pada 26 Agustus 2013, Pertamina menarik diri dari blok BMG untuk menghindari kerugian lebih lanjut.

Berita terkait

Pertamina Hukum Agen dan Pangkalan LPG yang Jual Harga di Atas HET

1 hari lalu

Pertamina Hukum Agen dan Pangkalan LPG yang Jual Harga di Atas HET

Pertamina Patra Niaga melalui Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada pangkalan LPG yang menjual dengan harga di atas HET.

Baca Selengkapnya

Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

1 hari lalu

Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, merespons isu kelangkaan pasokan LPG 3 kg di Surakarta, Jawa Tengah, dengan turun ke lapangan pada Jumat, 6 September 2024.

Baca Selengkapnya

Laba Naik 103 Persen, Pertamina International Shipping Ingin Tambah Kapal Tanker

1 hari lalu

Laba Naik 103 Persen, Pertamina International Shipping Ingin Tambah Kapal Tanker

Pertamina International Shipping membukukan laba sebesar US$280,9 juta atau naik 103 persen. Siap kembangkan bisnis dengan menambah armada kapal tanker.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Akan IPO pada Akhir 2025

2 hari lalu

Pertamina International Shipping Akan IPO pada Akhir 2025

PT Pertamina International Shipping berencana melakukan initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham untuk meningkatkan pendapatan.

Baca Selengkapnya

Kriteria SPBU yang Tak Boleh Lagi Jual Pertalite

5 hari lalu

Kriteria SPBU yang Tak Boleh Lagi Jual Pertalite

Sebagian SPBU ada yang tidak lagi diizinkan untuk menjual Pertalite, contohnya adalah yang berada di daerah dengan penduduk menengah ke atas.

Baca Selengkapnya

Pertamina Targetkan Pendaftaran QR Code Pertalite Tahap I Rampung Akhir Bulan Ini

5 hari lalu

Pertamina Targetkan Pendaftaran QR Code Pertalite Tahap I Rampung Akhir Bulan Ini

Pertamina menargetkan pendaftaran QR Code Pertalite tahap pertama dapat rampung pada akhir bulan September ini.

Baca Selengkapnya

Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

5 hari lalu

Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

Berikut keunggulan Pertamax 92 dibandingkan Pertalite BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Harga BBM Nonsubsidi Turun per 1 September 2024, Ini Daftar Lengkapnya

6 hari lalu

Harga BBM Nonsubsidi Turun per 1 September 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Harga BBM nonsubsidi turun per hari ini, Ahad, 1 September 2024. Berikut daftar lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Harga Pertamax Mulai Hari Ini Turun Jadi Rp12.950, Cek Harga BBM Non-Subsidi Lainnya

6 hari lalu

Harga Pertamax Mulai Hari Ini Turun Jadi Rp12.950, Cek Harga BBM Non-Subsidi Lainnya

PT Pertamina Patra Niaga menurunkan harga Pertamax dari sebelumnya Rp13.700 per liter menjadi Rp12.950 per liter

Baca Selengkapnya

Menjelang Rencana Pembatasan BBM Subsidi, Pertamina DIY-Jateng Catat Sudah Ada 1 Juta Pendaftar

6 hari lalu

Menjelang Rencana Pembatasan BBM Subsidi, Pertamina DIY-Jateng Catat Sudah Ada 1 Juta Pendaftar

PT Pertamina Patra Niaga Regional JBT mencatat hingga akhir Agustus ini ada sekitar 1 juta lebih pengguna kendaraan roda empat yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat BBM subsidi.

Baca Selengkapnya