Hoaks Polisi Cina di Aksi 22 Mei, Polisi: Mereka Brimob Sumatera

Jumat, 24 Mei 2019 16:05 WIB

Personil Brimob menunjukan bunga mawar yang diberikan warga yang melintas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 23 Mei 2019. Bunga Mawar melambangkan kemurnian, kesucian dan ketulusan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku penyebar hoaks tentang warga negara Cina yang menjadi anggota Brimob dan ikut mengamankan Aksi 22 Mei.

Baca: Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks Polri Libatkan Polisi Cina

“Konten yang disebarkan SDA (Said Djamalul Abidin) mengandung informasi yang ditujukan menimbulkan rasa permusuhan,” kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Said ditangkap di kawasan Bekasi pada 23 Mei 2019. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel yang dipakai untuk menyebarkan isu tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dia berprofesi wiraswasta.

Ricky mengatakan Said diduga menerima swafoto seseorang bersama tiga anggota Brimob bermasker yang tengah mengamankan aksi 22 Mei. Kemudian ia mengunggah foto itu ke beberapa akun media sosial dan membagikannya ke empat Whatsapp grup dengan narasi yang menuding kepolisian melibatkan polisi dari negara lain.

Advertising
Advertising

Ricky membantah tudingan tersebut. Kepolisian menghadirkan tiga polisi yang berada di foto saat konferensi pers kasus ini di Mabes Polri. Ketiga anggota Brimob itu, satu persatu membuka masker untuk menunjukkan wajahnya. Lalu, menjelaskan bahwa mereka berasal dari Brimob Polda Sumatera Utara.

Said yang juga dihadirkan saat konferensi pers, mengaku mendapatkan pesan dan foto itu dari orang lain. Dia mengaku hanya ikut menyebarkan pesan itu melalui ponselnya. Dia meminta maaf. “Saya khilaf,” kata dia.

Baca: Wiranto: Cegah Hoaks, Pemerintah Batasi Fitur di Media Sosial

Polisi menjerat Said dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki pembuat pesan berantai tersebut.

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

1 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

9 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

22 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

22 hari lalu

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

34 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

36 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

37 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

37 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya