Beredar SPDP Eggi Sudjana, BPN: Prabowo Sebagai Terlapor

Selasa, 21 Mei 2019 08:09 WIB

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat akan menjenguk Eggi Sudjana yang tengah ditahan dan Lieus Sungkharisma yang sedang diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam, 20 Mei 2019. Sebelum ditolak masuk, Prabowo dan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas sempat berbincang di depan rutan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Prabowo Subianto menjadi terlapor dalam dugaan kasus makar yang dilakukan Eggi Sudjana. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Setelah Tarawih, Prabowo Jenguk Eggi Sudjana - Lieus Sungkharisma

Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku sudah menerima salinan SPDP tersebut. "Kami menunggu perkembangan perkara ini, untuk selanjutnya akan kami ambil sikap lebih lanjut," kata Dasco ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 21 Mei 2019.

Dasco menjelaskan bahwa surat tersebut adalah tembusan SPDP terhadap tersangka Eggi Sudjana. Adapun Prabowo, kata Dasco, belum pernah dipanggil polisi terkait laporan terhadap Eggi itu.

"Di dalam surat tersebut disebutkan Pak Prabowo sebagai terlapor. Jadi jangankan tersangka, saksi saja belum," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Advertising
Advertising

Dasco mengimbuhkan, menurut dia tak ada satu fakta pun yang mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar. Dia mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu selalu taat hukum selama ini.

"Tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," kata dia.

Dalam salinan SPDP itu, tertulis bahwa Prabowo menjadi terlapor lainnya dalam rangkaian perkara peristiwa yang menjerat Eggi Sudjana. Eggi sendiri disangka melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau mengeluarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Eggi Sudjana disangka melanggar pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: 106 Purnawirawan TNI - Polisi Pro Prabowo Sampaikan Sikap Pemilu

Eggi sebelumnya dilaporkan dengan dugaan makar lantaran pidatonya di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan pada 17 April 2019. Ketika itu, Eggi menyerukan people power kepada para pendukung Prabowo.

"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insya Allah," kata Eggi ketika itu.

Berita terkait

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

1 jam lalu

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.

Baca Selengkapnya

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

2 jam lalu

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

5 jam lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

6 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

6 jam lalu

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

Prabowo dan Mayor Teddy kenakan baret merah saat hadiri upacara HUT ke-72 Kopassus. Siapa saja yang boleh mengenakan baret ini?

Baca Selengkapnya

Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

6 jam lalu

Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

Pengamat memperkirakan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan gemuk karena pasangan ini mencoba merangkul partai pesaing masuk dalam koalisi

Baca Selengkapnya

Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Pakar menilai kabinet koalisi Prabowo yang besar akan menguntungkan bagi pemerintahan, tetapi jadi indikasi lumpuhnya check and balances di parlemen

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

20 jam lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

23 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya