Yusril Ihza: Mengaku Presiden Bisa Dikategorikan Kejahatan

Reporter

Friski Riana

Minggu, 19 Mei 2019 14:40 WIB

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai siapapun yang mengaku dirinya atau didaulat sejumlah orang menjadi Presiden RI, tanpa proses konstitusional, bisa dikategorikan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Sebab, lembaga yang berwenang mengumumkan hasil pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Dalam perspektif hukum tata negara (mengklaim sebagai presiden) adalah inkonstitusional dan secara hukum pidana adalah kejahatan terhadap keamanan negara," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Minggu, 19 Mei 2019.

Menurut Yusril, KPU adalah satu-satunya lembaga konstitusional yang berwenang menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan hasil final penghitungan suara. Tidak ada lembaga lain yang pihak, termasuk pasangan calon, menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres 2019. “Kewenangan itu sepenuhnya ada pada KPU."

Baca juga: Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Yusril: Tak Akan Kurangi Legitimasi

Mahkamah Konstitusi, kata Yusril, hanya berwenang memutuskan sengketa penghitungan suara dalam Pilpres. Setelah MK memutuskan sengketa pemilihan, kata Yusril, lanjut atas putusan tersebut dituangkan dalam keputusan KPU. Keputusan itulah yang kelak dijadikan dasar MPR menyelenggarakan sidang untuk melantik dan mendengarkan pengucapan sumpah jabatan Presiden sesuai ketentuan UUD 1945.

"Tanpa keputusan KPU tentang siapa yang memenangkan Pilpres, MPR tidak dapat mengadakan sidang untuk melantik dan mendengar pengucapan sumpah presiden," ujar Yusril Ihza.

Advertising
Advertising

Baca juga: Dikritik DDII Pusat, Yusril Ekspos Surat Dukungan DDII Pasuruan

Saat ini KPU masih melakukan proses rekapitulasi suara pemilu dan pilpres. Dijadwalkan pada 22 Mei, hasil rekapitulasi akan diumumkan. Selanjutnya KPU akan memberi kesempatan kepada pasangan calon presiden untuk mengajukan keberatan atas hasil pemilu itu.

Dalam sebuah acara di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019, Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan menolak hasil pemilu karena dinilai curang. Para pendukung di acara itu menyebut Prabowo Subianto sebagai presiden.

Berdasarkan hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2019 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) pada Ahad pukul 12.00, mencatat pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin mengungguli pasangan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca juga: Dua Tim Purnawirawan TNI Hadang Prabowo di Pemilihan Presiden 2019

Jokowi - Ma'ruf meraih 76.586.372 suara atau 55,76 persen, sedangkan Prabowo - Sandiaga mendapat 44,24 persen atau 60.769.570 suara. Selisihnya 15.816.802 suara atau 11,52 persen.

Suara yang masuk situs pemilu2019.kpu.go.id sudah mencapai atau 89,64 persen dari total suara hasil pencoblosan. Hasil penghitungan yang dilakukan KPU telah mencakup 729.133 TPS dari total 813.350 TPS yang ada di dalam dan luar negeri.

Berita terkait

Prabowo Minta Menteri dan Bawahannya Tidak Sering Kunjungan ke Luar Negeri

3 jam lalu

Prabowo Minta Menteri dan Bawahannya Tidak Sering Kunjungan ke Luar Negeri

Presiden Prabowo Subianto meminta menteri dan bawahannya agar tidak terlalu banyak membuat seminar dan melakukan kunjungan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Ragam Respons atas Pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi

3 jam lalu

Ragam Respons atas Pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi

Soal pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi, Pramono Anung tak patah semangat terus melaju di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Mensesneg Klaim Maung untuk Menteri Sudah Mulai Produksi

4 jam lalu

Mensesneg Klaim Maung untuk Menteri Sudah Mulai Produksi

Mensesneg Prasetyo Hadi mengklaim PT Pindad sudah mulai memproduksi Maung untuk kendaraan dinas menteri, wakil menteri, dan jajaran pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Pemerintahan yang Bersih: Yang Tidak Mau Bersama Saya, Minggir

5 jam lalu

Prabowo Ingin Pemerintahan yang Bersih: Yang Tidak Mau Bersama Saya, Minggir

Presiden Prabowo Subianto meminta pihak yang tidak mau bergabung dengan pemerintahannya untuk minggir saja.

Baca Selengkapnya

7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

6 jam lalu

7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

Debat kedua Pilgub Jatim akan berlangsung Ahad 3 November 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

6 jam lalu

KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

KPU Jawa Timur akan menggelar debat kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Minggu, 3 November 2024

Baca Selengkapnya

Prabowo Singgung Pernyataan Kaisar Ottoman: Tak Ada Negara yang Berhasil Tanpa Pemerintahan Bersih

6 jam lalu

Prabowo Singgung Pernyataan Kaisar Ottoman: Tak Ada Negara yang Berhasil Tanpa Pemerintahan Bersih

Prabowo mengajak semua pihak yang mau Indonesia bersih agar bersama-sama bergabung dalam GSN

Baca Selengkapnya

Prabowo Sapa Titiek Soeharto saat Pidato di Acara GSN, Hadirin Bertepuk Tangan

7 jam lalu

Prabowo Sapa Titiek Soeharto saat Pidato di Acara GSN, Hadirin Bertepuk Tangan

Prabowo Subianto menyampaikan keheranan saat hadirin bertepuk tangan sangat keras ketika ia menyapa Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto

Baca Selengkapnya

Prabowo Resmikan GSN, Rosan Roeslani: Paguyuban untuk Atasi Kesenjangan dan Ketidakadilan

8 jam lalu

Prabowo Resmikan GSN, Rosan Roeslani: Paguyuban untuk Atasi Kesenjangan dan Ketidakadilan

Gerakan Solidaritas Indonesia merupakan paguyuban untuk mendukung kepemimpinan Prabowo Subianto dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

8 jam lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya