TEMPO Interaktif, BANDUNG:Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan membuka lagi sejumlah kasus yang sudah lama menggantung. Diantaranya kasus mark up pembangunan Stadion Olahraga Jalak Harupat, kasus korupsi manipulasi pulsa oleh PT Telkom dan dugaan kasus pemalsuan pemalsuan ijazah oleh Wakil Bupati Garut Memo Hermawan. Kami akan menuntaskan kasus yang mandek supaya jangan ada berulang tahun kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kemal Sofyan di Bandung, Senin (7/4). Menurut Kemal, perintah itu juga ditujukan pada seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Barat. Dia juga mengaku, sedang melakukan koordinasi internal untuk memetakan hambatan dari penyidikan kasus itu. Kasus dugaan mark up dana pembangunan Stadion Olahraga Jalak Harupat di Kabupaten Bandung sempat dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Padahal Kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan dua pejabat teras di Kabupaten Bandung, serta pihak pengembang proyek pembangunan stadion olahraga itu. Yang menarik, di tengah penyidikan kasus itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat memproses Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menghentikan penyelidikan kasus itu. Kemal sendiri emoh berburuk sangka dengan pejabat sebelumnya yang memutuskan penghentikan penyidikan kasus itu. Kita lihat faktanya dulu, saya pelajari dulu kenapa ini terhenti, katanya. Kasus lain yang juga hendak dituntaskan adalah korupsi manipulasi pulsa yang dilakukan rekanan PT Telkom yaitu: PT Mobile Selular Indonesia, dan Globalcom. Dalam kasus ini, polisi sempat menetapkan 11 tersangka. Diantaranya mantan direktur SDM dan Pengembangan PT Telkom John Welly. Menurut Kemal, kasus itu belum bisa maju menuju persidangan karena penyidik polisi belum memenuhi syarat formil materil (P19) kasus itu. Kemal menjanjikan, jika penyidik polisi memenuhinya maka pihaknya akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Perkara lain yang juga menggantung adalah dugaan pemalsuan ijazah oleh Wakil Bupati Garut Memo Hermawan. Memo Hermawan kini menjabat sebagai Bupati Garut menyusul ditahannya bupati sebelumnya, Agus Supriadi oleh KPK atas kasus korupsi. Memo dituding menggunakan ijazah palsu untuk melamar menjadi wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah saat itu oleh DPRD Garut. Dalam kasus ini, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Widodo Supriady mengaku sudah melayangkan surat teguran pada Kepolisian Jawa Barat. Namun penyidik beralasan kasus itu terkatung karena izin presiden untuk memeriksa Memo tak kunjung turun. Kejaksaan sendiri, sudah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) untuk kasus itu bahkan sudah menunjuk 4 jaksa untuk menangani kasus itu. Ahmad Fikri