Haris Azhar Menilai Tak Ada yang Spesial dalam Pansel KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 18 Mei 2019 09:11 WIB

Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menilai tak ada yang spesial dalam susunan anggota tim panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). Dia menganggap nama-nama yang dipilih sudah bisa diprediksi. "Kalau orang barat bilangnya usual suspect," kata dia dihubungi Jumat, 17 Mei 2019.

Baca juga: Kata Pukat UGM Soal Nama-nama Panitia Seleksi KPK

Haris mengatakan ungkapan tersebut untuk menggambarkan prakondisi suatu hasil. Menurut Kamus Cambridge ungkapan itu berarti orang atau sesuatu yang sudah bisa ditebak akan berada di satu tempat atau akan melakukan sesuatu hal.

Dalam hal pansel, kata Haris, hal itu bisa dilihat dari rekam jejak para anggotanya. "Ada nama langganan pansel, lalu ada nama yang dekat dan bikin nyaman rezim," kata dia. Haris enggan merinci nama-nama yang dia tuding.

Ia juga tak menjelaskan susunan ideal anggota pansel. Toh, kata dia, sulit berharap pansel yang ideal ketika anggota tim ditunjuk dan bekerja atas Keputusan Presiden. "Istana dikelilingi keganasan oligarki yang terganggu peran dan kinerja KPK.”

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi atau Pansel Calon Pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Jumat, 17 Mei 2019.

Jokowi mendapuk dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yanti Ganarsih sebagai ketua pansel. Berikutnya yang ditunjuk menjadi wakil ketua yakni guru besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan pelaksana tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyinggung kriteria ideal yang harus dimiliki oleh setiap anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Indonesia Corruption Watch, salah satu lembaga yang tergabung dalam koalisi menyatakan, pertama anggota pansel harus berintegritas.

“Poin ini menjadi hal utama, karena pansel tidak boleh diisi oleh pelanggar hukum atau pernah tersandung masalah etik,” kata peniliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2019.

Kedua, Kurnia mengatakan anggota pansel tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan kerja-kerja lemaga antirasuah. Dalam poin ini, kata dia, ICW menolak anggota pansel yang terafiliasi dengan partai politik. Alasannya, mustahil menjaring pimpinan KPK secara obyektif, bila komposisi pansel diisi oleh aktor politik.

Ketiga, ICW menyatakan anggota pansel juga harus berpengalaman di bidang antikorupsi. Menurut Kurnia, mustahil pansel bisa menentukan pimpinan KPK yang cocok, bila tak pernah terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, Kurnia mengatakan anggota pansel juga harus memahami fungsi dan tugas komisi antikorupsi secara menyeluruh. Sebab, tugas KPK tak hanya soal penindakan, melainkan ada pula fungsi koordinasi dan supervisi serta monitoring penyelenggaraan pemerintah. “Maka itu, penting bagi pansel untuk memahami secara utuh kerja-kerja KPK.”

Terakhir, ia mengatakan, anggota pansel juga harus punya rekam jejak bersih. Bukan cuma tak pernah melakukan korupsi, kata dia, anggota pansel juga tidak pernah menjadi ahli yang membela pelaku korupsi. “Ini akan membuat kerja pansel tidak lagi obyektif,” kata dia.

Tujuh anggota Pansel KPK adalah: aitu Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; dan Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada. Berikutnya adalah pendiri Setara Institute Hendardi dan Direktur Imparsial Al Araf. Ada pula dua unsur pemerintah, yakni Staf Ahli Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Diani Sadia dan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Kurnia masih belum mau memberikan penilian terhadap 9 anggota pansel berdasarkan kriteria yang diajukan koalisi masyarakat. Dia mengatakan hal itu masih dibahas. “Masih dibicarakan internal,” kata dia.

Berita terkait

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

28 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

46 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

46 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

47 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

47 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

13 Februari 2024

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

"Lembaga Kepolisian harus hati-hati dan harus menolak laporan terhadap film Dirty Vote," ujar Advokat Haris Azhar Law Office.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

Tim kuasa hukum berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang mengadili kasus Lord Luhut ini juga memutus bebas Haris dan Fatia.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

6 Februari 2024

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur di kasus Lord Luhut, tetapi jaksa mengajukan kasasi

Baca Selengkapnya