KPK: Gugatan Sjamsul Nursalim Ganggu Kinerja Penuntasan BLBI

Kamis, 16 Mei 2019 23:01 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 13 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata yang diajukan Sjamsul Nursalim dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengganggu kinerja lembaganya. Apalagi, masa kadaluarsa kasus ini akan berakhir pada 2022.

Baca: KPK Buka Peluang Periksa Sjamsul Nursalim di Singapura

"Kami sudah membahas di internal, bahwa gugatan ini bisa mengganggu kinerja KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Sebelumnya, Sjamsul melalui pengacaranya, Otto Hasibuan menggugat secara perdata hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus BLBI. Dalam gugatannya, Sjamsul menganggap laporan hasil investigasi BPK tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Audit BPK yang dipersoalkan adalah laporan hasil investigasi kerugian negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas untuk Bank Dagang Negara Indonesia, milik Sjamsul. BPK menyatakan negara rugi Rp 4,58 triliun karena penerbitan SKL BLBI untuk BDNI itu.

Advertising
Advertising

Laporan BPK ini pula yang menjadi landasan bagi KPK untuk menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung. Ia divonis 15 tahun penjara di tingkat banding karena terbukti bersalah menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul hingga menyebabkan kerugian negara Rp 4,58 triliun. Dalam putusannya, Syafruddin disebut merugikan negara bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, dan mantan Kepala Komite Kebijakan Sistem Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Febri mengatakan KPK telah memutuskan membantu BPK menghadapi gugatan Sjamsul. Bantuan diberikan, sebab audit BPK dalam kasus BLBI datang dari KPK. Selain itu, putusan gugatan perdata tersebut juga punya konsekuensi hukum terhadap pengusutan perkara BLBI di KPK.

Simak juga: Hukuman Diperberat, Syafruddin Temenggung Bakal Ajukan Kasasi

Kendati demikian, Febri memastikan gugatan itu tak menghentikan proses pengembangan perkara BLBI untuk menjerat pelaku lainnya. "Ada beberapa nama yang disebutkan dalam putusan, tentu kami dalami lebih lanjut," kata Febri.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

22 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya