TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk memeriksa pengusaha Sjamsul Nursalim di Singapura. Sebab, Sjamsul kini sudah bermukim di Singapura.
Baca: Kasus BLBI, KPK Panggil Lagi Sjamsul Nursalim dan Istri
"Pasti dong, pasti. Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang, kami datang ke sana. Nanti kalau sidang tidak hadir bisa in absentia. Kami akan jemput bola," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 20 Februari 2019.
KPK menduga ada keterlibatan Sjamsul dalam kasus korupsi dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). KPK sudah meningkatkan status penyidikan baru dalam kasus SKL BLBI yang melibatkan Sjamsul.
"(Kasus yang melibatkan Sjamsul Nursalim) Itu sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tapi belum ada ekspose lebih lanjut," kata Alex. Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan baru dalam perkara korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Simak juga: Sjamsul Nursalim Belum Merespons Panggilan Pemeriksaan KPK
Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, dalam beberapa kesempatan, membantah kliennya terlibat dugaan korupsi SKL BLBI. Menurut Maqdir, Sjamsul Nursalim sudah melunasi utang Bank Dagang Nasional Indonesia menggunakan skema master settlement and acquisitiont agreement (MSAA) pada 1998.