KPK Tetapkan Pengusaha Jadi Tersangka Suap Proyek di Bengkalis

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 16 Mei 2019 20:15 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Bungo Abadi, Makmur alias Aan menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dia disangka terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 105 miliar itu.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan

“Dugaan kerugian negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan adalah sekitar Rp 105,88 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Laode mengatakan penetapan tersangka terhadap Makmur merupakan pengembangan perkara dari proses hukum terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis 2013-2015, M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Constructin Hobby Siregar. Keduanya kini tengah menjalani proses persidangan dalam kasus ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Hobby Siregar, diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto

Dalam dakwaan untuk kedua terdakwa, KPK menyatakan M. Nasir dan Hobby merugikan negara Rp 105 miliar dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun anggaran 2013-2015. “Sementara, tersangka MK diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 60,5 miliar,” kata Laode.

Laode mengungkapkan kasus korupsi ini bermula saat Satuan Kerja Dinas PU Bengkalis merencanakan proyek peningkatan jalan dengan anggaran Rp 2,5 triliun dengan mekanisme penganggaran tahun jamak. Dalam proses penganggaran itu, MK dan pihak lain berupaya mengatur anggaran dan proyek dengan melobi Bupati Bengkali saat proyek berjalan, Herliyan Saleh. Herliyan kini tengah menjalani penjara 9 tahun dalam kasus korupsi dana hibah di Bengkalis.

Baca juga: KPK Menggeledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Bengkalis

Advertising
Advertising

KPK menduga Makmur dan pihak lain memberikan duit Rp 1,3 miliar kepada Herliyan untuk menentukan besaran anggaran dalam proyek itu. KPK juga menduga Makmur memberikan duit itu supaya ditunjuk menjadi penggarap proyek melalui rekayasa proses tender. Hingga akhirnya, dengan meminjam bendera PT MRC milik Hobby, Makmur dapat menjadi penggarap proyek ratusan miliar tersebut.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

8 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

11 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

14 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

18 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

19 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya