KPK Ingatkan Caleg Terpilih untuk Lapor LHKPN

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 16 Mei 2019 13:10 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah), Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri), Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kedua kanan), dan Anggota Bawaslu Fritz Edward (ketiga kanan) beserta perwakilan Capres dan Cawapres saat menghadiri pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu tahun 2019 di kantor KPU, Jakarta, 12 April 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta calon legislatif terpilih untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengingatkan ada aturan yang bisa membuat caleg tak dilantik bila tak lapor LHKPN.

Baca: Lolos ke DPRD DKI, 8 Caleg PSI Lapor Kekayaan Ke KPK

Aturan itu adalah Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

"Calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih" kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 16 Mei 2019.

Febri mengatakan KPK sudah membuka pelayanan pelaporan per hari ini serta pelayanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada hari Sabtu-Minggu. Pelayanan khusus akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama pukul 08.00 – 15.30 WIB.

Advertising
Advertising

Febri mengatakan pelayanan pelaporan LHKPN dibuka lebih awal untuk menghindari penumpukan antrean pelapor. Sebab, akan ada lebih dari 15 ribu orang yang diperkirakan menjadi caleg terpilih.

Baca: Sebelum Jadi Wali Kota Tasikmalaya, Ini Harta Budi Menurut LHKPN

"Kendati hasil pemilu baru diumumkan pada 22 Mei nanti, namun rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa Kabupaten dan Kota sudah selesai dilakukan," kata Febri.

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

34 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya