Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin bergegas meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. Amril Mukminin diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Rabu, 15 Mei 2019. KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
"Ada tiga lokasi yang kami geledah hari ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 15 Mei 2019.
Menurut Febri dari tiga lokasi itu tim KPK menyita dokumen penganggaran terkait proyek pemerintah. Tim, kata dia, masih melakukan penggeledahan.
Febri menuturkan penggeledahan tersebut terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. "Kami akan sampaikan perkembangan kasus itu," kata dia.
Dalam kasus itu KPK menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas PU Bengkalis 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. KPK menduga keduanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan perekonomian negara.