Pakar Pidana Kritik Pasal Makar yang Menjerat Aktivis Oposisi

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 15 Mei 2019 11:31 WIB

Politikus PAN Eggi Sudjana bersiap memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Dalam kesempatan tersebut, Eggi menjelaskan pernyataan people power yang dimaksud yaitu seruan atas dugaan kecurangan Pemilu yang ditujukan ke KPU dan Bawaslu. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik penggunaan pasal makar untuk menjerat sejumlah aktivis oposisi yang kencang menyuarakan people power. “Penuntutan makar akhir-akhir ini bukan semata kasus hukum, tetapi lebih bernuansa politis,” ujar Fickar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 15 Mei 2019.

Beberapa orang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan makar. Mereka adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, politikus senior Partai Gerindra Permadi, aktivis Lieus Sungkharisma, dan advokat Eggi Sudjana. Makar dalam konteks hukum diatur dalam Pasal 104, 106, dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata Fickar, pada intinya diartikan ingin membunuh presiden dan wakil presiden, memisahkan diri sebagian wilayah negara, dan menggulingkan kekuasaan dengan kekerasan.

Baca juga

:YLBHI Minta Polisi Tak Sembarangan Gunakan ...

Dalam konteks negara demokrasi, kata Fickar, ketentuan makar tidak lagi relevan lantaran Undang-Undang Dasar 1945 menyediakan mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden. Penerapan pasal makar itu, kata dia, lebih tepat diterapkan pada perbuatan yang bersifat teror. Namun kini, aparat cenderung menyederhanakan pengertian makar dengan aksi unjuk rasa. "Demikian juga dengan people power, padahal makar itu substansinya teroris."

Pada kasus 11 aktivis Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 silam, ujar Fickar, mereka yang dituduh makar, kasusnya tidak berlanjut sampai ke pengadilan dan menggantung begitu saja. Mereka yang ditangkap antara lain politikus Partai Gerindra, Eko Suryo Santjojo; Rachmawati Soekarnoputri; mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen; Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; aktivis Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein; aktivis buruh Alvin Indra Al Fariz; Ratna Sarumpaet; dan Sri Bintang Pamungkas serta mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Hatta Taliwang.

Advertising
Advertising

Baca juga: Aktivis Dijerat Makar, Pengamat: Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Tindakan penetapan tersangka makar saat ini, kata Fickar, patut disayangkan karena terkesan jelas bahwa hukum digunakan sebagai alat kekuasaan. “Aparat hukum mestinya lebih arif memahami tahun politik, sehingga tidak terkesan represif.”

Lieus Sungkharisma mencak-mencak atas pemanggilan terhadap dirinya berkaitan kasus itu. “Saya enggak mau dikasih ‘gelar’ makar tapi enggak disidang-sidang. Itu kejahatan,” ujar Lieus Senin lalu, 15 Mei 2019.

Ia mengungkit tokoh 212 yang dituduh makar tiga tahun lalu. “Seperti Kivlan Zen itu jadi makar dua kali, yang pertama aja enggak bisa disidang.”

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

55 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

People Power 22-25 Februari 1986, Perjuangan Rakyat Filipina Melawan Rezim Diktator Ferdinand Marcos

24 Februari 2024

People Power 22-25 Februari 1986, Perjuangan Rakyat Filipina Melawan Rezim Diktator Ferdinand Marcos

Revolusi People Power terjadi sepanjang 22-25 Februari 1986. Perjuangan rakyat Filipina melawan rezim diktator Ferdinand Marcos.

Baca Selengkapnya

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Begini Kilas Balik Kasusnya

1 Desember 2023

Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Begini Kilas Balik Kasusnya

Tim Hukum PDIP menyatakan apa yang disampaikan Rocky Gerung soal Presiden Jokowi benar adanya. Mereka berencana cabut laporan.

Baca Selengkapnya

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Tolak Cawe-Cawe Jokowi dalam Pilpres 2024, Aliansi People Power Indonesia Gelar Aksi Damai di Solo

7 Juli 2023

Tolak Cawe-Cawe Jokowi dalam Pilpres 2024, Aliansi People Power Indonesia Gelar Aksi Damai di Solo

Aliansi People Power mendesak Jokowi untuk tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Muncul Spanduk Seruan People Power Solo, Berawal dari Diskusi Amien Rais?

6 Juli 2023

Muncul Spanduk Seruan People Power Solo, Berawal dari Diskusi Amien Rais?

Satpol PP mencopoti spanduk berisi seruan people power yang ada di sejumlah titik, khususnya di ruas jalan utama Solo

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

Lieus Sungkharisma Meninggal, Aktivis yang Pernah Dukung Jokowi dan Prabowo

25 Januari 2023

Lieus Sungkharisma Meninggal, Aktivis yang Pernah Dukung Jokowi dan Prabowo

Aktivis Lieus Sungkharisma meninggal pada Selasa, 24 Januari 2023. Dia pernah mendukung Jokowi dan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya