Soal Pemindahan Ibu Kota, Ada 9 Undang-undang Harus Diubah
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 15 Mei 2019 07:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyebut ada sembilan undang-undang yang harus diubah sebelum mewujudkan rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemindahan Ibu Kota.
Baca: Pemindahan Ibu Kota, Jokowi Komitmen Bangun Kota Ramah Lingkungan
"Kami mencatat kurang lebih ada 9 UU yang akan diubah, revisi, dan sebagainya. Tapi itu mengikuti nanti kajian teknis yang akan dilakukan Bappenas," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam diskusi di Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2019.
Sembilan regulasi ini di antaranya adalah Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota, UU Pemda, UU tentang pengadaan tanah untuk ibu kota, UU pengadaan tanah untuk kawasan strategis, UU tata ruang, dan UU tentang lingkungan.
Dalam kajian yang dilakukan Dirjen Otda, Akmal mengatakan ada pula kemungkinan untuk membuat Undang-Undang baru yang khusus mengatur pelaksanaan pemindahan. "Yang bisa dilakukan adalah melakukan kajian teknis terhadap kesiapan-kesiapan teknis. Kami di Kemendagri bisa dengan menyiapkan kajian regulasi juga," ujar Akmal.
Saat ini, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional masih melakukan studi terkait lokasi paling tepat untuk mendirikan ibu kota baru. Mereka menargetkan studi dan pengambilan keputusan dapat selesai di tahun ini. Sementara studi berjalan, Akmal mengatakan kajian di Kemendagri bisa tetap berjalan beriringan.
Deputi Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Eko Sulistyo, mengatakan Kemendagri memang akan menjadi salah satu leading sector dalam perwujudan regulasi ini. Mereka akan saling terkait dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Perpindahan ke daerah baru pasti akan mengubah tata ruang wilayah. Selevel Perda pasti akan ada perubahannya," kata Eko.
Simak juga: Tahapan Pemindahan Ibu Kota, Berikut Garis Waktu dan Targetnya
Wacana pemindahan ibu kota negara ini rencananya dilaksanakan pada periode pemerintahan 2019-2024. Tujuannya adalah untuk memindahkan pusat pemerintahan ke lokasi baru yang khusus digunakan untuk mengendalikan pemerintahan.