Pewarta mengabadikan toko yang terpasang garis polisi pasca penggerebekan terduga pelaku teroris, di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Ahad, 5 Mei 2019. Tim Densus 88 Mabes Polri melakukan penggerebekan serta mengamankan satu orang pelaku terduga teroris dan membawa sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut. ANTARA/Risky Andrianto
TEMPO.CO, Sukoharjo-Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa 14 Mei 2019. Pria bernama Agung itu ditangkap di sekitar rumah mertuanya.
Menurut salah satu warga, Nur Alim, Agung ditangkap usai melakukan salat subuh. Saat keluar dari masjid, Densus 88 yang datang dengan mengendarai satu mobil dan dua motor itu langsung menangkapnya. "Ada sekitar tujuh orang," katanya.
Menurut Nur Alim, Agung langsung ditangkap dan dibawa pergi menggunakan mobil tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut juga disaksikan oleh para jemaah lain yang baru pulang dari masjid. "Kami segera mengabari istrinya di rumah," katanya.
Istri Agung, Hanifah, mengaku sangat kaget dengan penangkapan tersebut. "Saya dibangunkan dan dikabari bahwa suami saya ditangkap," katanya. Kebetulan, saat itu dia tidak ikut salat subuh berjemaah di masjid.
Hanifah tidak percaya bahwa suaminya terlibat dalam jaringan teroris. Sebab, selama ini suaminya tidak memiliki aktivitas yang mencurigakan. "Sehari-harinya juga hanya di rumah, tetangga-tetangga juga tahu," katanya.
Sehari-hari Agung diketahui berjualan es dawet dan gorengan di rumahnya. Sedangkan Hanifah membantu ekonomi keluarga dengan berjualan online. Menurut dia telepon genggam yang biasa digunakan untuk berjualan online bahkan juga ikut disita Densus 88.
Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Iwan Saktiadi mengaku tidak mengetahui keterlibatan Agung dalam jaringan terorisme. "Soal keterlibatan itu ranahnya Densus 88," katanya saat dikonfirmasi.
Menurut Iwan ia hanya mendapat informasi bahwa Densus 88 melakukan kegiatan penangkapan terduga teroris di daerahnya. "Untuk peranannya silakan tanya ke Densus 88," katanya.
BNPT Ajukan 3 Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme di CCPCJ
3 hari lalu
BNPT Ajukan 3 Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme di CCPCJ
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), mewakili Indonesia dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice ( CCPCJ ).