YLBHI Sebut 11 Indikasi Pemerintahan Jokowi Bahayakan Demokrasi

Reporter

Tempo.co

Selasa, 14 Mei 2019 12:49 WIB

Presiden Jokowi didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo menjawab pertanyaan awak media setelah berbuka puasa bersama dengan pimpinan lembaga tinggi negara di rumah dinas ketua DPR, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut ada 11 indikasi kebijakan Pemerintahan era Joko Widodo atau Jokowi yang membahayakan demokrasi dan substansi hukum di Indonesia.

Baca: Sikap Koalisi Jokowi Terbelah Soal Peluang Demokrat - PAN Gabung

Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan beberapa kebijakan pemerintah seperti pembentukan tim asistensi hukum, penggunaan pasal makar, serta sikap menyudutkan para pendukung golput terkesan membahayakan demokrasi.

"Kemudian ada rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, serta kebijakan pemerintah yang menyetujui memasukkan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP," kata Asfinawati di Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2019.

Persoalan lain, kata Asfinawati, adalah rencana pemerintah memasukkan militer ke kementerian yang sempat mencuat. Apalagi, ia mengatakan sempat ada ide untuk merevisi Undang-Undang TNI. Dia khawatir, menarik kembali TNI ke ranah sipil akan mengaburkan batasan peran tentara,

Advertising
Advertising

"Berdasarkan 11 indikasi tersebut, kami menemukan 3 pola, yaitu adanya upaya menghambat kebebasan berpendapat, berpikir, berkeyakinan, berkumpul dan berekspresi. Kedua, adanya upaya pengabaian konstitusi, TAP MPR dan undang-undang. Ketiga, 11 aturan itu punya dimensi yang sama yaitu represif dan anti kritik yang dilihat sebagai ancaman," kata Asfinawati.

Baca juga: Jokowi: Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Dibentuk Pekan Ini

Terhadap 11 indikasi tersebut, YLBHI menyatakan memperingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pemerintahan terikat pada konstitusi. "Kami meminta kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law dicabut, dihentikan, dan tidak lagi dikeluarkan," kata Asfinawati.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

6 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

18 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya