Diperiksa dalam Kasus Makar, Kivlan Zen Dicecar 26 Pertanyaan

Senin, 13 Mei 2019 18:13 WIB

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, 13 Mei 2019. Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaraan berita bohong dan dugaan makar. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen hari ini menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai saksi atas laporan kabar bohong dan makar dari pelapor Jalaludin terhadap dirinya. Pengacara Kivlan, Pitra Romadhoni, mengatakan kliennya dicecar 26 pertanyaan oleh petugas.

Baca: Penuhi Pemeriksaan Polisi, Kivlan Zen Bantah Akan Kabur ke Jerman

"Ada sekitar 26 pertanyaan, dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan satu lagi tentang menghasut," katanya di Gedung Bareskrim, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.

Sebelumnya, seseorang bernama Jalaludin melaporkan Kivlan ke Bareskrim Polri pada Selasa, 7 Mei 2019. Kivlan dituduh menyebarkan berita bohong dan berniat makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut tercatat dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Pitra menjelaskan kliennya menyampaikan kepada polisi bahwa ia tidak berniat makar seperti yang dituduhkan oleh Jalaluddin. Sebagai balasan, Kivlan resmi melaporkan balik Jalaluddin atas tuduhan fitnah.

Baca: Bantah Makar, Kivlan Zen: Saya Tak Punya Senjata dan Pengikut

Terkait tudingan makar, kata Pitra, Kivlan telah membantahnya. Menurut dia, kliennya itu tidak memiliki niat menggulingkan pemerintah. "Kami hanya protes, hanya unjuk rasa, dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan di KPU," katanya.

Advertising
Advertising

Menurut Pitra, pihaknya percaya polisi bakal bersikap profesional dalam menangani perkara ini. Ia pun meyakini kasus ini tidak akan dilanjutkan karena kliennya tidak memenuhi unsur-unsur pidana makar.

Sementara itu, Kivlan menganggap tudingan ia berbuat makar selesai dengan kehadirannya di Bareskrim Polri. "Insya Allah ini baik-baik saja. Saya percaya kepada polri sebagai profesional dan teman perjuangan saya untuk melindungi bangsa. Polri dan TNI adalah kawan saya," ujarnya.

Kivlan, Kepala Staf Kostrad pada tahun 1998 ini merupakan salah satu tokoh militer yang sering mendapat sorotan. Sepanjang tahun 2019, pria kelahiran Langsa, Aceh, 24 Desember 1946, ini kerap membuat pernyataan kontroversi.

Salah satu pernyataan kontroversi yang dilontarkan Kivlan adalah dia menyebut Wiranto sebagai dalang kerusuhan di ujung masa Orde Baru. Pernyataan itu dia sampaikan dalam acara Para Tokoh Bicara 98 di Gedung Ad Primer, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Februari 2019. Selain menuding dalang kerusuhan, Kivlan juga menyebut Wiranto memainkan peranan ganda dan isu propagandis saat masih menjabat sebagai Panglima ABRI.

Baca juga: Tiga Pernyataan Kontroversial Kivlan Zen di Tahun Politik

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

2 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

4 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

5 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

6 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

8 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

9 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

9 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

9 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya