Kivlan Zen, saat berkunjung di kantor redaksi Majalah TEMPO, Jln Proklamasi No 72, Jakarta Pusat, 4 Oktober 2006. TEMPO/Cheppy A. Muchlis
TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen, hadir memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Kivlan dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan kabar bohong dan makar dari seorang pelapor bernama Jalaludin.
Kepada wartawan, Kivlan membantah memiliki niat untuk makar. "Tidak benar makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, tidak punya pasukan," katanya di Gedung Bareskrim Polri.
Kivlan menuturkan tidak memiliki rencana untuk mendirikan negara dan pemerintahan sendiri demi melengserkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Tidak ada," tuturnya.
Sebelumnya, seseorang bernama Jalaludin melaporkan Kivlan Zen ke Bareskrim Polri pada Selasa, 7 Mei 2019. Kivlan dituduh menyebarkan berita bohong dan berniat makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut tercatat dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan berujar jika yang dimaksud makar oleh pelapornya itu adalah aksi saat dia berunjuk rasa, maka ia menilai hal itu tidak tepat. Ia beralasan negara membebaskan warganya untuk menyatakan pendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Depan Umum.
"Masak bicara juga tidak boleh. Apa buktinya saya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan. Kalau dituduh makar, ya, runtuhlah dunia ini," ujar Kivlan Zen .