Pleidoi Terdakwa Suap KONI Akan Singgung Peran Imam Nahrawi

Senin, 13 Mei 2019 11:05 WIB

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy saat mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 9 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Pleidoi Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy bakal menyinggung Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Pengacara Ending, Arif Sulaiman mengatakan nama Imam bakal disebut dalam pleidoi yang dibuat tim kuasa hukum.

Baca: ICW Minta KPK Telusuri Tiga Menteri dalam Korupsi, Ini Namanya

“Kami akan jelaskan peran ia sebagai menteri yang tidak mengawasi bawahan yang meminta fee kepada KONI Pusat,” kata Arif Sulaiman dihubungi, Senin, 13 Mei 2019.

Arief mengatakan sidang pembacaan pleidoi rencananya akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari ini, sekitar pukul 15.00. Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ending empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subside 6 bulan kurunngan.

Jaksa menyatakan Ending bersama Bendahara KONI, Johny E. Awuy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. Johny dituntut 2 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberika satu unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, serta kartu ATM berisi Rp 100 juta dan ponsel kepada Mulyana. Selain itu, Ending juga memberikan Rp 215 juta kepada Adhi dan Eko. Jaksa menyatakan Ending dan Johny memberikan suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Simak juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI ke Imam Nahrawi

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum terlibat dalam perkara ini. Jaksa menyatakan Imam dan stafnya melakukan pemufakatan jahat secara diam-diam. Bantahan Imam dan Ulum, kata jaksa, harus dikesampingkan karena tidak relevan dengan kesaksian dan bukti lainnya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Ulum berperan mengatur komitmen fee dalam hibah Kemenpora ke KONI. Ending dan Johny serta sejumlah saksi menyatakan Ulum pernah menerima uang terkait dana hibah Kemenpora. Setidaknya, Ulum menerima Rp 5 miliar untuk pengajuan dua proposal dana hibah.

Imam Nahrawi, melalui pengacaranya Soesilo Aribowo membantah pernyataan jaksa. Soesilo mengatakan kliennya tak menerima duit maupun mengetahui penerimaan duit tersebut. “Yang saya tahu dari Pak Imam, tidak ada penerimaan itu,” kata dia. Sementara Ulum dalam persidangan membantah menerima duit.

Berita terkait

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

1 hari lalu

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

Pelatih timnas Arab Saudi Roberto Mancini memuji penampilan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

4 hari lalu

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

Kemenpora kembali menggelar acara nonton bareng (nobar) laga Timnas U-23 Indonesia melawan Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Lokasi Nobar Piala Asia U-23 Pindah ke Halaman Kemenpora, Bisa Datang Tanpa Registrasi

7 hari lalu

Lokasi Nobar Piala Asia U-23 Pindah ke Halaman Kemenpora, Bisa Datang Tanpa Registrasi

Lokasi nobar Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan malam ini dipindah dari Auditorium Wisma Kemenpora ke Halaman Kemenpora.

Baca Selengkapnya

Marak Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Instansi Pemda, Kemenpora Ingatkan Tak Dikomersialkan

7 hari lalu

Marak Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Instansi Pemda, Kemenpora Ingatkan Tak Dikomersialkan

Kemenpora mengingatkan agar acara nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 tak dikomersialkan.

Baca Selengkapnya

Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

14 hari lalu

Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

Kemenpora membuka kemungkinan untuk membuat akademi bola voli bersama klub asal Korea Selatan, Daejeon JungKwanJang Red Sparks, di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

14 hari lalu

Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

Para pemain klub bola voli Red Sparks sempat diajak berkeliling mengenal ragam budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Baca Selengkapnya

Indonesia Tambah Kuota Atlet yang Lolos Olimpiade Paris 2024, Terbaru Atlet Balap Sepeda Bernard Benyamin van Aert

19 hari lalu

Indonesia Tambah Kuota Atlet yang Lolos Olimpiade Paris 2024, Terbaru Atlet Balap Sepeda Bernard Benyamin van Aert

Simak daftar atlet yang lolos Olimpiade Paris 2024 di luar wildcard, Diananda Choirunisa (panahan) hingga Bernard Benyamin van Aert (balap sepeda).

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

19 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

25 hari lalu

Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

27 hari lalu

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP Indonesia Ferry mencatat arus mudik dari Jawa menuju Sumatera mulai

Baca Selengkapnya