Polisi Sebut Laporan Makar Kivlan Zen Masuk Tahap Penyelidikan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 10 Mei 2019 17:21 WIB

Kivlan Zen di antara para ulama saat Apel Siaga FPI Jawa Barat di depan Gedung Sate, Bandung, 31 Mei 2016. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan laporan dugaan makar dan penyebaran kabar bohong oleh mantan Komandan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen sudah masuk tahap penyelidikan. Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri. “Iya, penyelidikan oleh tim penyidik Direktorat Siber Barerskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dihubungi, Jumat, 10 Mei 2019.

Sebelumnya, Kivlan bersama Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Sementara, laporan terhadap Liues dilakukan oleh seseorang bernama Eman Soleman. Dedi mengatakan dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan flashdisk berisi video pernyataan Kivlan dan Lieus dalam sebuah acara. “Barang buktinya adalah isi ceramah keduanya,” kata Dedi.

Dalam laporan itu, keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107. Pasal itu mengatur soal

Dedi mengatakan saat laporan itu diterima, kepolisian menyerahkan barang bukti tersebut ke Biro Analisis Mabes Polri. Setalah itu, Biro Analasis menyerahkan ke Direktorat Siber Bareskrim. Dedi menuturkan tim penyidik Direktorat Siber saat ini tengah melakukan proses penyelidikan. Bila konstruksi hukum pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi, maka penyidik akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Di tahap penyidikan yang jelas sudah harus ada tersangkanya,” kata dia.

Menanggapi laporan itu, Kivlan Zen mengatakan telah menunjuk Eggy Sudjana sebagai pengacara. Dia menyerahkan segala urusan kepada calon legislatif Partai Amanat Nasional itu. “Sudah diselesaikan pengacara saya, Eggy Sudjana,” kata Kivlan 8 Mei 2019. Adapun Lieus mengkritik kepolisian yang dia anggap berat sebelah ke kubu Joko Widodo. “Kami lapor susah, dia lapor cepat,” kata Lieus, 8 Mei 2019.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya