Tokoh-tokoh Pendukung Prabowo - Sandiaga yang Terseret Perkara
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 10 Mei 2019 11:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Empat pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno: Bachtiar Nasir, Eggy Sudjana, Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma sedang beperkara di kepolisian. Kepolisian menetapkan Bactiar Nasir, menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Eggy menjadi tersangka makar lantaran menyerukan people power untuk memprotes Pilpres 2019. Kivlan dan Lieus dilaporkan atas dugaan yang mirip dengan Eggy.
Berikut kasus-kasus mereka:
Baca: Demo di Bawaslu, Kivlan Zen: Tak Ada Urusan dengan BPN Prabowo
- Bachtiar Nasir
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir menjadi tersangka TPPU pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan penetapan tersangka itu pada Selasa, 6 Mei 2019.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening yayasannya. Dana itu, kata Bachtiar, digunakan untuk mendanai unjuk rasa pada 4 November 2016 (Aksi 411) dan 2 Desember 2016 (Aksi 212). Dua unjuk rasa yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama dipenjara karena menista agama.
Dana ini juga digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan itu. Polisi menduga uang itu tidak digunakan untuk tujuan yang seharusnya.
Kubu Bachtiar Nasir bolak-balik membantah pencucian uang ini. Kapitra Ampera yang pada 2017 pernah menjadi pengacara Bachtiar Nasir mengatakan tidak ada uang yayasan atau donasi dari masyarakat yang digunakan oleh kliennya secara pribadi.
<!--more-->
- Eggy Sudjana
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Eggy Sudjana menjadi tersangka dugaan makar karena menyerukan people power menolak hasil Pilpres 2019. "Betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam pesan singkatnya, Kamis, 9 Mei 2019.
Baca: Pernyataan Lengkap Kivlan Zen Sindir SBY Jenderal Licik
Dalam perkara ini, calon legislatif Partai Amanat Nasional itu dilaporkan oleh Supriyatno, relawan Jokowi – Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Badan Reserse Kriminal Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan bertanggal 19 April 2019 itu menuding Eggy menghasut dengan ajakan people power. Eggi sudah diperiksa Jumat, 26 April lalu. Sepekan setelahnya ia diperiksa lagi dengan diwakili oleh tim penasehat hukum.
Pengacara Eggy, Pitra Romadoni mengatakan tim penasehat hukum kecewa dengan penetapan status tersangka itu meski telah mengajukan nota protes dan keberatan. Tim kuasa hukum Eggy diketahui akan mengajukan gugatan praperadilan.
- Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dan Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.
Dalam laporan yang diterima Tempo, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Sedangkan laporan terhadap Lieus diterima tanggal 7 Mei 2019 oleh pelapor Eman Soleman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan dalam laporan itu, pelapor menyertakan barang bukti flashdisk berisi video pernyataan Kivlan Zen dan Lieus. "Barang buktinya adalah isi ceramah keduanya." Penyidik sedang menganalisis dua laporan itu.
Kivlan menunjuk Eggy Sudjana sebagai pengacara. "Sudah diselesaikan lawyer saya, Eggy Sudjana. Itu saja, sudah beres," ujar Kivlan, Rabu, 8 Mei 2019. Lieus mengkritik kepolisian yang dianggapnya berat ke kubu Jokowi, ketimbang kubu Prabowo - Sandiaga. "Kami lapor, susah (direspon). Dia lapor, (ditanggapi) cepat," ujar Lieus di Resto Batik Kuring, Jakarta, Rabu 8 Mei 2019.
ROSSENO M. AJI | TAUFIQ SIDDIQ | ANDITA RAHMA | ANTARA