Siap Mendemo KPU dan Bawaslu, Berikut 3 Jejak Kivlan Zen

Reporter

Fikri Arigi

Kamis, 9 Mei 2019 08:37 WIB

Kivlan Zen memberi salam pada para laskar di Apel Siaga FPI Jawa Barat di depan Gedung Sate, Bandung, 31 Mei 2016. Mereka mengajak masyarakat bersatu mengganyang komunisme gaya baru di Indonesia. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen akan menggelar unjuk rasa di di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, 9 Mei 2019. Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Joko Widodo alias Jokowi - Ma'ruf.

Baca juga: Dilaporkan Makar, Kivlan Zen Tunjuk Eggy Sudjana Jadi Pengacara

"Siapa pun yang menghalangi kita lawan,” kata Kivlan Zen dalam sebuah konperensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta, Ahad, 5 Mei 2019. Konperensi tersebut juga dihadiri oleh Mantan Menteri Dalam Negeri Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid, Politikus Partai Gerindra Permadi, dan Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana.

Kivlan Zen tercatat memiliki sederet kontroversi. Berikut beberapa di antaranya:

1. Perseteruan Kivlan dan Wiranto

Advertising
Advertising

Kivlan Zen sempat berseteru dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto pada Februari lalu. Perdebatan mereka menyinggung seputar siapa dalang kerusuhan Mei 1998.

Simak kembali: Dua Tim Purnawirawan TNI Hadang Prabowo di Pilpres 2019

Perseteruan dimulai Kivlan menuding Wiranto sebagai dalang kerusuhan di ujung era Orde Baru. Tudingan tersebut dilayangkan dalam acara Para Tokoh Bicara 98 di Gedung Ad Premier, Jakarta Selatan, Senin, 25/02. Selain menuding dalang kerusuhan, Kivlan juga menyebut Wiranto memainkan peranan ganda dan isu propagandis saat masih menjabat sebagai Panglima ABRI.

Wiranto yang tak terima, meminta Kivlan membuktikan pernyataannya lewat sumpah pocong. Kivlan memilih debat ketimbang melakukan sumpah pocong sebagaimana tantangan Wiranto. "Tulis di Tempo, saya tantang dia debat," kata Kivlan, Selasa, 26/02. Namun kedua wacana ini, baik sumpah pocong atau debat, pada akhirnya menguap.

Video: Wiranto dan Kivlan Zen Adu Mulut Soal Dalang Kerusuhan 1998

2. Kivlan Menyebut Ada Capres Didukung LGBT dalam Ceramah

Saat menjadi penceramah subuh di Masjid Annur, Jalan Minangkabau, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu, 23 Maret 2019, Kivlan menuding salah satu calon didukung oleh banyak taipan dan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Namun dia tak mau menyebut siapa yang dia tudingan. "Saya enggak menyimpulkan, nanti dikira kampanye," kata dia.

3. Kivlan Zen Dilaporkan Atas Dugaan Makar

Kivlan Zen dan Juru kampanye BPN Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diterima Tempo, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.

Dalam laporan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Kivlan Zen dan Lieus. "Barang buktinya adalah isi ceramah keduanya," ucap dia.

Infografis: Soal 1998, Wiranto Sumpah Pocong sedangkan Kivlan Zen Sumpah Prajurit

Sedangkan laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui pelapor bernama Eman Soleman. Laporan terhadap keduanya dibenarkan oleh Dedi "Iya sudah diterima Bareskrim," kata dia, Rabu, 8/5. Penyidik kini tengah melakukan analisis terhadap dua laporan tersebut.

Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI | IRSYAN HASYIM | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.

Baca Selengkapnya

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".

Baca Selengkapnya

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Baca Selengkapnya

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.

Baca Selengkapnya

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.

Baca Selengkapnya

Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

5 Mei 2020

Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.

Baca Selengkapnya

Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

21 Februari 2020

Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

Pengembang Green Citayam City menyebut Kivlan Zen sebagai salah satu pemilik saham di PT Tjitajam.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

19 Februari 2020

Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, tak menghadiri sidang pembacaan putusan sela. Ia menjalani perawatan di rumah sakit

Baca Selengkapnya