PDIP Buka Kemungkinan Ketua DPR Dijabat Perempuan
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Amirullah
Rabu, 8 Mei 2019 17:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sejauh ini unggul dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), menyebut tak menutup kemungkinan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijabat perempuan.
Baca: Situng KPU: PDIP-Golkar-Gerindra Sementara Tiga Besar Pileg
“Tentu saja dari PDIP setiap warga negara sama. Kami tidak pernah membuat perbedaan dari gendernya, dari status sosialnya. Tetapi sejarah selalu dibuat, karena itu tugas kita bersama,” ujar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa 8 Mei 2019.
Namun, Hasto enggan memberikan siapa nama kandidat terkuat yang akan menduduki kursi tersebut. Ia hanya menyebut akan mencalonkan yang terbaik yang dimiliki oleh partainya. Dengan kriteria memiliki pengalaman panjang, bukan hanya di partai tetapi juga di legislatif.
Sejauh ini menurut hasil hitung cepat beberapa lembaga dan hasil sementara hitung manual Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditunjukkan oleh PDIP, mereka mendapatkan angka tertinggi dengan perolehan suara 20,51 persen. Berselisih 8 persen dari partai di bawahnya Golkar dengan 12,63 persen.
Untuk itu, menurut perkiraan mereka, lima partai yang berpeluang untuk menduduki kursi pimpinan DPR adalah, PDIP di kursi ketua, sedangkan Golkar, Gerindra, NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa di kursi wakil ketua.
“Kami mengucapkan terima kasih bahwa rakyat memberikan kepercayaan kepada PDIP, dan 4 (partai Koalisi Indonesia Kerja) lainnya. Satunya berasal dari partai pendukung Prabowo-Sandiaga. Dengan demikian ke depan akan lebih efektif pada pemerintahan Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf Amin,” tutur Hasto.
Hasto memastikan kursi ketua DPR akan didapatkan partainya, karena sudah diatur dalam MD3. Karena pada pemilu 2014 lalu, meski menang, kursi DPR dimenangkan oleh Golkar.
Baca: Rumor Zulkifli Hasan Inginkan Pimpinan MPR, Begini Aturannya
“Ya sudah selesai karena Undang-undang MD3 sudah menyatukan suara rakyat dan apa yang akan terjadi di parlemen DPR RI. Maka undang-undang itu memiliki kekuatan hukum yang menjadi landasan politik kita bersama,” ucapnya.