Korupsi Bupati Solok Selatan, Jembatan Ambayan Pernah Amblas

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 8 Mei 2019 06:21 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Murni Zakaria dan pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyangka Bupati Solok Selatan Muzni Zakarai menerima suap dalam proyek Jembatan Ambayan, selain proyek Masjid Raya Solok Selatan. Jembatan Ambayan pernah hancur dalam bencana banjir bandang di Solok Selatan pada 2016.

“Jembatan Ambayan sebelumnya rusak berat akibat banjir bandang yang melanda wilayah solok selatan pada 2016,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca : Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid Agung

Ambayan bukan satu-satunya jembatan yang rusak berat akibat banjir yang menerjang Solok tiga tahun silam itu. Meski begitu, proyek renovasi jembatan Ambayan paling banyak menyedot dana. Basaria mengatakan Pemkab Solok menyiapkan dana Rp 27 miliar untuk merenovasi semua jembatan. Renovasi Jembatan Ambayan membutuhkan dana sekitar Rp 14 miliar.

Pemkab Solok kemudian mengalokasikan dana renovasi Jembatan Ambayan ke dalam anggaran tahun 2018 dengan pagu Rp 14,8 miliar.

Pada Maret 2018, Basaria menyebut Muzni menemui Pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar menawarkan proyek itu. Sebelumnya, pada Januari, Muzni juga menawarkan proyek Masjid Raya dengan pagu anggaran Rp 55 miliar kepada Yamin. Yamin berminat menggarap dua proyek pekerjaan itu.

Atas kesepakatan itu, KPK menduga Murni memerintahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan Yamin dalam lelang untuk dua proyek tersebut. KPK mengatakan beberapa kali Murni juga menagih fee proyek dari Yamin baik secara langsung maupun lewat perantara.

Basaria mengatakan Yamin menyerahkan suap kepada Muzni dalam periode April hingga Juni 2019 dengan total Rp 460 juta. Suap itu merupakan realisasi pembayaran untuk proyek Jembatan Ambayan. Pada Juni 2019, Muzni juga meminta sebanyak Rp 25 juta diserahkan pada Kepala Sub Bagian Protokol Pemkab Solok Selatan untuk biaya tunjangan hari raya pegawai.
Simak pula : KPK Sita Dokumen Proyek dari Rumah Bupati Solok Selatan

Muzni diduga juga memerintahkan penyerahan Rp 60 juta melalui istrinya. Sedangkan untuk proyek Masjid Agung, KPK menduga Yamin telah memberikan duit Rp 315 juta kepada bawahan Murni yang merupakan pejabat di Pemkab Solok.

Advertising
Advertising

Basaria berujar dalam proses penyidikan kasus Bupati Solok Selatan ini, Muzni telah mengembalikan duit sejumlah Rp 440 juta ke KPK. Duit itu diduga merupakan sebagian dari uang suap yang diterima Murni. Saat ini, KPK belum menahan Murni maupaun Yamin. Namun, keduanya telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan oleh KPK sejak 3 Mei 2019.

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

6 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

8 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

9 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

11 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

18 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

19 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya