Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid Agung

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 7 Mei 2019 17:12 WIB

Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menunjukkan barang bukti hasil OTT yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20.000 dan Rp50.000. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menjadi tersangka suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan. Dia disangka menerima suap sebanyak Rp 460 juta dari Pemilik Dempo Grup, Muhammad Yamin Kahar terkait proyek tersebut.

Baca juga: KPK Sita Dokumen Proyek dari Rumah Bupati Solok Selatan

“Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan MZ dan MYK menjadi tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Selasa, 7 Mei 2019.

Basaria menuturkan kasus bermula ketika Pemerintah Kabupaten Solok mencanangkan beberapa proyek, di antaranya proyek pembangunan Masjid Agung Solok dengan nilai proyek Rp 55 miliar dan proyek Jembatan Ambayan dengan nilai Rp 14,8 miliar pada 2018. Pada Januari 2018, Basaria menyebut Muzni menemui Yamin untuk menawarkan proyek Masjid Agung Solok. Lalu, pada Maret 2018, Muzni kembali menawarkan proyek Jembatan Ambayan. Yamin berminat menggarap dua proyek itu.

Atas kesepakatan itu, KPK menduga Muzni memerintahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan Yamin dalam lelang dua proyek tersebut. KPK mengatakan beberapa kali Muzni juga menagih fee proyek dari Yamin baik secara langsung maupun lewat perantara.

Advertising
Advertising

Menurut Basaria, Yamin selanjutnya menyerahkan uang suap kepada Muzni dalam periode April hingga Juni 2019 dengan total Rp 460 juta. Suap itu merupakan realisasi pembayaran untuk proyek Jembatan Ambayan. Sedangkan untuk proyek Masjid Agung, KPK menduga Yamin telah memberikan duit Rp 315 juta kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab Solok.

Baca juga: KPK Menggeledah Rumah Pribadi Bupati Solok Selatan

Basaria berujar dalam proses penyidikan kasus ini, Muzni telah mengembalikan duit sejumlah Rp 440 juta ke KPK. Duit itu diduga merupakan sebagian dari uang suap yang diterima Muzni. Saat ini, KPK belum menahan Muzni maupun Yamin. Namun, keduanya telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan oleh KPK sejak 3 Mei 2019.

Sebelumnya Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Saya pasti taat hukum dan sangat menghormati proses hukum di KPK," ujar dia di Padang Aro, Senin, 6 Mei 2019.

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

5 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

9 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

12 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

18 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya