Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
Selasa, 7 Mei 2019 14:46 WIB
INFO NASIONAL - Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 101.800 ekor baby lobster pada Jumat, 3 Mei 2019, di Jalan Lintas Sumatera, Rengat Barat, Indragiri Hulu Riau. Baby lobster tersebut berhasil diamankan dari 16 kotak styrofoam berisi 509 bungkus plastik. Diperkirakan nilai tegahan tersebut mencapai Rp 15 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Anton Martin mengatakan barang bukti ditemukan di lokasi yang diduga sebagai tempat serah terima barang bersama dua orang yang bertugas menjaga baby lobster tersebut. “Barang ditemukan di tempat kejadian perkara pada Jumat, 3 Mei 2019, pukul 02.00 WIB. Saat akan dilakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, mereka berhasil kabur,” ujarnya.
Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat pada 2 Mei 2019 yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa akan ada pengiriman benih lobster menuju Kampar untuk dikirim ke Singapura. Kemudian tim melakukan pendalaman dan pemantauan di Jalan Lintas Timur Sumatera. Setelah ditemukan, petugas segera melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi hingga ditemukan 16 kotak styrofoam berisi bungkusan plastik yang diduga baby lobster. Barang bukti segera diamankan ke pos reaksi cepat Rengat guna pemeriksaan awal.
“Atas pemeriksaan itu dilakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan. Adapun rencana tindak lanjut dilakukan serah terima barang bukti ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pekanbaru, selanjutnya baby lobster akan dilepas di perairan Aceh,” tuturnya.
Penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakuan larangan ekspor benih lobster sebagai upaya pemerintah melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional. Juga untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi.
Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus-menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia. Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus pelagicus). (*)