Ajukan Praperadilan, Pengacara Romahurmuziy Soroti Penyadapan

Reporter

Tempo.co

Senin, 6 Mei 2019 13:30 WIB

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, menjalani pemeriksaan pasca menjalani pembantaran di Rumah Sakit Polri Soekanto selama sebulan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019. Romahurmuziy, kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang K4 setelah KPK mencabut pembantaran tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy, Maqdir Ismail, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah. "Seharusnya tidak ada operasi tangkap tangan seperti ini. Kalau berhubungan dengan gratifikasi, seharusnya orang diberi kesempatan untuk melapor ke KPK," kata Maqdir seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 Mei 2019.

Baca: Pemeriksaan di KPK, Romahurmuziy Semangati KPU

Rommy mengajukan praperadilan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dia sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP itu menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.

Maqdir juga mempersoalkan dugaan penyadapan oleh KPK kepada kliennya yang dilakukan tanpa surat perintah pengadilan. "Ada penyadapan KPK tanpa surat perintah. Kami dapat informasi sehubungan dengan percakapan pada 6 Februari 2019. Percakapan ini sempat ditanyakan ke Rommy, namun kami menduga penyadapan dilakukan tanpa surat perintah," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan kepada mantan anggota DPR komisi 11 itu, tidak ada konfirmasi tentang hasil penyadapan tersebut. "Berarti ada penyadapan kepada orang lain, atau ada perintah penyelidikan terhadap perkara orang lain untuk menangkap Rommy," kata Maqdir.

Dalam pembacaan permohonan, Maqdir juga mengatakan bahwa penyelidikan terhadap Rommy adalah tindakan prematur. "Kami meminta KPK untuk memberi Rommy kesempatan dalam menjalankan hak asasinya guna melaporkan apa yang diterimanya," ujar dia.

Simak juga: Pembantaran Dicabut, Romahurmuziy Kembali Masuk Tahanan KPK

Maqdir kemudian menegaskan bahwa keputusan dan penetapan, termasuk surat penangkapan dan penyitaan lebih lanjut adalah tidak sah. "Ini concern terbesar kami. Ini yang merusak sistem hukum kita dan harus diperbaiki," ujarnya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

8 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

9 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

20 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

21 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

22 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

23 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

26 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

31 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Reaksi Berbeda PPP dan PSI setelah Gagal Lolos ke Senayan

39 hari lalu

Reaksi Berbeda PPP dan PSI setelah Gagal Lolos ke Senayan

PSI menerima hasil penghitungan suara KPU, adapun PPP menolak dan menyiapkan langkah gugatan ke MK.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

40 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya